Akta kelahiran digunakan sebagai pengurusan administrasi kependudukan. Bagi orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, sebaiknya segera mengurus pembuatan akta.
Syarat
Untuk mengurus akta kelahiran bagi para dewasa, siapkan dokumen seperti berikut:
Formulir F-201
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat pengantar RT dan RW
- Surat kelahiran dari dokter, bidan atau klinik
- Surat nikah orang tua (asli dan fotokopi)
- Nama dan identitas seseorang yang bisa menjadi saksi kelahiran
Setelah menyiapkan semua berkas dan fotokopi rangkap 3 hingga 4, segera urus pembuatan akta kelahiran di kantor Dispendukcapil.
Cara Buat :
- Ambil nomor antrian di loket yang sudah disediakan
- Isi formulir dengan nama, bulan, dan tanggal lahir
- Setelah selesai mengisi formulir, segera serahkan ke petugas di loket
- Tunggulah sejenak hingga petugas selesai memproses pengajuan permohonan akta kelahiran Anda.
Selain mengurus secara offline, Anda juga bisa mengurus pembuatan akta kelahiran secara online tergantung dari laman resmi dinas Dukcapil di dekat domisili.
Sumber ' https://indonesiabaik.id/infografis/cara-buat-akta-kelahiran-bagi-orang-dewasa
CARA Buat Akta Kelahiran bagi Orang Dewasa
Reviewed by wongpasar grosir
on
2:16 PM
Rating:
No comments: