Penjelasan Lengkap NIK Jadi NPWP di UU Pajak yang Baru

 


Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan mengandung sederet perubahan penting di dunia perpajakan. Salah satunya penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang akan diintegrasikan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Rencana itu tertuang dalam UU HPP yang baru. Awalnya disebutkan bahwa NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan.

Lalu disebutkan bahwa dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1a), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.

Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak, serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan integrasi ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan banyak pihak. Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat (AS) ada yang namanya social security number.

"Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP, kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu," kata dia dalam acara media gathering di KPP Madya Denpasar, Bali, Kamis (4/11/2021).

Yoga mengungkapkan, saat ini DJP sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait integrasi tersebut. Dia memastikan meskipun terintegrasi, bukan berarti semua yang punya NIK wajib membayar pajak.

"Bagaimana dengan administrasinya? Ini kan artinya secara akademik NIK akan menjadi NPWP dan harus melaksanakan perpajakan ketika diaktifkan dari sisi pajak. Misalnya anak saya baru 18 tahun dan sudah punya KTP (yang terintegrasi NPWP) wong belum ada penghasilan kok. Jadi jika belum punya penghasilan ya tidak diaktifkan," ujarnya.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5797014/penjelasan-lengkap-nik-jadi-npwp-di-uu-pajak-yang-baru?tag_from=wp_nhl_4





Penjelasan Lengkap NIK Jadi NPWP di UU Pajak yang Baru Penjelasan Lengkap NIK Jadi NPWP di UU Pajak yang Baru Reviewed by wongpasar grosir on 4:50 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.