Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya
Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.
Cara perpanjangan STNK 5 tahunan sayangnya belum bisa dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat.
Perpanjangan STNK 5 tahun membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan, karenanya Anda harus membawa kendaraan beserta dokumen lain saat akan memperpanjang masa berlaku STNK.
Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.
Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.
Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.
Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.
Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda cukup menyiapkan 4 dokumen, sebagai berikut:
- STNK lama baik asli dan fotokopi
- Fotokopi BPKB
- Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB
- Membawa kendaraan Anda
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor Samsat
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa pergi bergegas ke kantor Samsat terdekat.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Temukan dan daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik rangka kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir permohonan perpanjangan STNK
- Menyerahkan dokumen permohonan perpanjangan STNK
- Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil
- Kemudian Anda akan menerima slip pembayaran pajak
- Kunjungi loket kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk perpanjang STNK 5 tahunan dikenakan biaya sebesar Rp200.000
- Simpan bukti pelunasan bayar
- Pergi ke loket pencetakan plat nomor baru dan serahkan bukti pelunasan pajak.
- Anda selesai memperpanjang STNK dan mendapatkan plat nomor baru
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210916095421-389-695100/syarat-dan-cara-perpanjang-stnk-5-tahunan
Jakarta, CNN Indonesia -- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum STNK-nya mati.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik mobil atau motor, wajib tahu cara perpanjang STNK 5 tahunan serta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagai syaratnya
Apabila terlambat memperpanjang, pengendara bisa terancam denda maksimal Rp500 ribu dan pidana penjara maksimal 2 bulan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 288 ayat 1.
Cara perpanjangan STNK 5 tahunan sayangnya belum bisa dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan langsung ke kantor Samsat.
Perpanjangan STNK 5 tahun membutuhkan pemeriksaan fisik kendaraan, karenanya Anda harus membawa kendaraan beserta dokumen lain saat akan memperpanjang masa berlaku STNK.
Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.
Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.
Perpanjangan STNK 5 tahun berbeda dengan membayar pajak kendaraan yang dilakukan setiap tahun.
Pada proses perpanjangan STNK 5 tahun kendaraan Anda akan berganti nomor plat sehingga perlu pengecekan nomor rangka kendaraan bermotor.
Tujuannya untuk mencocokkan tanda bukti pendaftaran atau legislasi sekaligus identifikasi pemilik kendaraan.
Syarat Dokumen Perpanjang STNK 5 Tahunan
Untuk memperpanjang STNK 5 tahunan, Anda cukup menyiapkan 4 dokumen, sebagai berikut:
- STNK lama baik asli dan fotokopi
- Fotokopi BPKB
- Membawa KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK dan BPKB
- Membawa kendaraan Anda
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang didapat dari kantor Samsat
Setelah melengkapi semua dokumen di atas, Anda bisa pergi bergegas ke kantor Samsat terdekat.
Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan
- Temukan dan daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik rangka kendaraan bermotor
- Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
- Isi formulir permohonan perpanjangan STNK
- Menyerahkan dokumen permohonan perpanjangan STNK
- Tunggu beberapa saat hingga nama Anda dipanggil
- Kemudian Anda akan menerima slip pembayaran pajak
- Kunjungi loket kasir untuk melakukan pembayaran. Untuk perpanjang STNK 5 tahunan dikenakan biaya sebesar Rp200.000
- Simpan bukti pelunasan bayar
- Pergi ke loket pencetakan plat nomor baru dan serahkan bukti pelunasan pajak.
- Anda selesai memperpanjang STNK dan mendapatkan plat nomor baru
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210916095421-389-695100/syarat-dan-cara-perpanjang-stnk-5-tahunan
No comments: