Meski Terus Ditindak, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Malang Masih Marak

 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Rokok ilegal masih saja beredar bebas di Kabupaten Malang. Terbaru, Bea Cukai Malang menemukan ratusan bungkus rokok ilegal yang tersebar di wilayah Kecamatan Gondanglegi dan Kecamatan Poncokusomo.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang,  Gunawan Tri Wibowo mengatakan saat berada di Gondanglegi, jajarannya mengendus distribusi rokok ilegal di sebuah layanan jasa ekspedisi pada Selasa (31/5/2022).

"Dari hasil pemeriksaan didapati adanya kiriman barang kena cukai hasil hasi tembakau jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) tanpa dilekati pita

cukai sebanyak 60 bungkus," kata Gunawan ketika dikonfirmasi pada Rabu (1/6/2022).

Perihal tindakan yang dilakukan, Gunawan memastikan petugas hanya memberikan himbauan  agar setiap jasa ekspedisi untuk tidak menerima pengiriman rokok ilegal.

"Mari melaporkan kepada Bea Cukai Malang jika memang terdapat pengiriman rokok ilegal,"kata Gunawan.

Sepulang dari Gondanglegi, jajaran Bea Cukai kembali mengendus adanya rokok ilegal di tempat lain.

Menurut Gunawan, informasi tersebut diadapat dari aplikasi SIROLEG atau Sistem Informasi Pelaporan Rokok

Ilegal yang mengarah ke wilayah Kecamatan Poncokusumo.

"Namun dari hasil pemeriksaan terhadap 8 toko tim tidak mendapati adanya penjualan BKC HT ilegal," papar Gunawan.

Terus menggali informasi, tim mendapakan petunjuk dari sebuah bangunan yang diduga

dijadikan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal.

"Kami langsung ke lokasi informasi maksud yakni di Dusun Argosuko, Desa Kaden,

Kecamatan Poncokusumo," cerita Gunawan

Sementara itu, tim tak jua menemukan apa yang dicari, yakni pemilik bangunan. Jajaran kemudian mencari perangkat desa yang kemudian bersama-sama melakukan pemeriksaan atas bangunan tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan bersama ketua RW setempat dan tetangga dari pemilik rumah. Tim kemudian berhasil mengamankan 41 ball BKC HT jenis SKM tanpa dilekati pita cukai," ungkapnya.

Gunawan menerangkan jika kerugian negara akibat penemuan rokok ilegal kali ini begitu banyak.

"Dari penindakan ini secara nominal kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp

67.920.000,- dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 39.620.000,-," terang Gunawan.

Disinggung mengenai masih maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, Gunawan mengkiaskan pihaknya tak akan pernah lelah untuk melakukan penindakan.

“Kami akan terus melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang

ilegal, khususnya dalam hal ini adalah rokok ilegal. Kami juga akan menindak tegas segala bentuknpelanggaran di bidang cukai,” janjinya.






Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/06/01/meski-terus-ditindak-peredaran-rokok-ilegal-di-kabupaten-malang-masih-marak?page=2



Meski Terus Ditindak, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Malang Masih Marak Meski Terus Ditindak, Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Malang Masih Marak Reviewed by wongpasar grosir on 9:30 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.