Polresta Malang Kota Tegaskan : Pakai Sandal Jepit Bukan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Satlantas Polresta Malang Kota secara resmi menegaskan, tidak ada penilangan untuk pengendara motor yang menggunakan sandal jepit.

Hal tersebut untuk merespon pertanyaan usai pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 yang dimulai sejak Senin (13/6/2022) lalu.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, bahwa secara prinsip hal tersebut tidak masuk kategori pelanggaran.

"Pada prinsipnya, kami tidak akan melakukan penindakan kepada pengendara yang menggunakan sandal jepit."

"Namun lebih kepada memberikan imbauan serta edukasi kepada mayarakat, agar masyarakat lebih memilih dan menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang mampu melindungi anggota tubuh kita dari risiko fatalitas apabila terjadi kecelakaan," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Minggu (19/6/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam Operasi Patuh Semeru 2022 difokuskan menggunakan sistem tilang secara elektronik. Untuk wilayah hukum Polresta Malang Kota, petugas mengoperasikan sebanyak dua armada mobil INCAR.

Sehingga, bukti pelanggaran (tilang) yang dijatuhkan kepada pengendara itu sudah terdaftar di aplikasi armada tersebut. Serta setiap pelanggarannya, telah sesuai dengan aturan UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dirinya juga menambahkan, bahwa apa yang ditindak oleh petugas telah sesuai dengan aplikasi dan terekam oleh kamera INCAR.

"Kami lebih kepada memberikan rekomendasi kepada masyarakat. Untuk benar benar memperhatikan keselamatan dan keamanan saat berkendara," tambahnya.

Ditinya juga mencontohkan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas (lalin), masyarakat yang menggunakan sepatu lebih kecil resiko fatalitasnya daripada hanya sekedar menggunakan sandal. Kemudian untuk menekan angka fatalitas lalu lintas, gunakan helm SNI serta memakai jaket.

"Dengan ini kami meminta kepada seluruh masyarakat, untuk menghentikan polemik tentang penggunan sandal jepit yang akan dikenakan tilang, karena informasi tersebut tidak benar."

"Mari meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas, hindari pelanggaran, serta tanamkan rasa malu apabila melanggar aturan. Sesuai tema Operasi Patuh Semeru 2022, yakni Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa," pungkasnya.





Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/06/19/polresta-malang-kota-tegaskan-pakai-sandal-jepit-bukan-pelanggaran-aturan-lalu-lintas



Polresta Malang Kota Tegaskan : Pakai Sandal Jepit Bukan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Polresta Malang Kota Tegaskan : Pakai Sandal Jepit Bukan Pelanggaran Aturan Lalu Lintas Reviewed by wongpasar grosir on 9:30 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.