Polsek Klojen Kota Malang Tangkap Pelaku Jambret, Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Danang alias DBR (26), warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang nyaris menjadi bulan-bulanan massa.

Pasalnya, pemuda tersebut tertangkap basah menjambret HP milik seorang perempuan berinisial SL (28) pada Selasa (7/6/2022) siang.

Diketahui, aksi jambret tersebut dilakukan saat korban berjalan kaki di Jalan Belakang RSSA Malang sambil memainkan HP.

Kapolsek Klojen Kompol Domingos Ximenes melalui Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono membenarkan hal tersebut.

"Jadi, aksi pelaku ini ketahuan oleh  warga sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku yang dikejar, kemudian kabur dan sempat melewati depan Mapolsek Klojen," ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (10/6/2022).

Setelah melewati Mapolsek Klojen, petugas yang mendengar teriakan 'maling' langsung keluar dan ikut mengejar.

"Pelaku sempat mencoba kabur melalui gang kecil yang berhadapan dengan Mal Olympic Garden (MOG), lalu ke Jalan Kawi dan mengarah ke barat."

"Kebetulan, posisi jalanan ramai dan sedang macet. Pelaku yang terjebak kemacetan, langsung dijatuhkan dan ditangkap oleh masyarakat," bebernya.

Saat terjatuh itulah, pelaku hampir menjadi sasaran amukan massa. Dengan sigap, petugas langsung mengamankan pelaku dari amarah masyarakat.

"Pelaku kemudian kami amankan ke Mapolsek Klojen untuk diperiksa. Dalam keterangannya, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.

Namun, petugas langsung menghadirkan saksi korban yang menjadi sasaran aksi jambret pelaku.

"Setelah mendengar pengakuan korban itulah, pelaku mengakui perbuatannya," tambahnya.

Tak lama kemudian, pelaku menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan mulai Kamis (9/6/2022) dengan status sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit HP Xiaomi Redmi Note 9, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nopol N-2740-ECE dan satu  jaket jumper warna hitam kombinasi merah.

"Saat ini, pelaku sudah kami tahan di Mapolsek Klojen. Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun," tandasnya.



Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/06/10/polsek-klojen-kota-malang-tangkap-pelaku-jambret-sempat-terjadi-aksi-kejar-kejaran?page=2

Polsek Klojen Kota Malang Tangkap Pelaku Jambret, Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran Polsek Klojen Kota Malang Tangkap Pelaku Jambret, Sempat Terjadi Aksi Kejar-Kejaran Reviewed by wongpasar grosir on 1:19 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.