ACT Diduga Selewengkan Dana untuk Gaji dan Fasilitas Pimpinan ACT Serta Aktifitas Terlarang

 

SURYAMALANG.COM - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ramai menjadi bahan pembicaraan di media sosial setelah sebuah media nasional membuat laporan khusus mengenai dugaan penyalahgunaan donasi.

Dalam laporan itu, sejumlah petinggi ACT diduga mendapatkan gaji fantastis hingga ratusan juta rupiah per bulan dan mendapatkan fasilitas mobil mewah.

Sedangkan para pejabat mengengah di ACT diduga digaji hingga Rp 80 juta sebulan dengan tambahan fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.

Dilansir dari Tribunnews, tak hanya untuk kepentingan pribadi sejumlah pimpinan ACT, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, uang yang didapat dari donasi umat ini diduga juga disalurkan untuk mendanai aktivitas terlarang.

"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

PPATK, bahkan telah menyampaikan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.

PPATK, lanjut Ivan telah memproses dugaan penyalahgunaan dana tersebut sejak lama.

"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.

Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi kelanjutan dari hasil penelusuran pihak PPATK.

"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.

Untuk diketahui, tagar #JanganpercayaACT sempat ramai dan menjadi trending topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022) dini hari.

Tagar itu diramaikan seiring dengan pembicaraan soal lembaga filantropi ACT yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari masyarakat.

Salah satu hal yang turut disorot yaitu terkait gaji CEO ACT yang jumlahnya disebut fantastis. Bahkan, para pejabat ACT juga mendapatkan berbagai fasilitas mewah.

Bareskrim Bergerak

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyatakan pihaknya tengah mendalami soal ramainya perbincangan soal dugaan penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Bareskrim sudah mulai melakukan penyelidikan.

"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).

Sejarah ACT

Dikutip dari laman ACT, berikut sejarah ACT

Berdasarkan keterangan yang tertulis di laman ACT, lembaga ini resmi didirikan pada 21 April 2005 dan sudah berbadan hukum.

"Tanggal 21 April 2005, Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara resmi diluncurkan secara hukum sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Untuk memperluas karya, ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.

ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat yang memiliki kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik kepada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.

Sejak tahun 2012 ACT mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang lebih luas.

Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia) maupun dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.

Jangkauan aktivitas program sekarang sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.

Jangkauan aktivitas program global sudah sampai ke 22 Negara di kawasan Asia Tenggara, Asia Selatan, Indocina, Timur Tengah, Afrika, Indocina dan Eropa Timur.

Wilayah kerja ACT di skala global diawali dengan kiprah dalam setiap tragedi kemanusiaan di berbagai belahan dunia seperti bencana alam, kelaparan dan kekeringan, konflik dan peperangan, termasuk penindasan terhadap kelompok minoritas berbagai negara

Dengan spirit kolaborasi kemanusiaan, ACT mengajak semua elemen masyarakat dan lembaga kemanusiaan untuk terlibat bersama.

Berbekal pengalaman selama puluhan tahun di dunia kemanusiaan, kami melakukan edukasi bersama, membuka jaringan kemitraan global yang menjadi sarana kebersamaan.

Semua program global ACT menjadi sarana merajut kemitraan berbagai lembaga amil zakat, komunitas peduli, artis dan publik figur yang memiliki visi yang sama untuk kemanusiaan

Tahun 2014 menjadi awal bagi ACT untuk menjalin kolaborasi kemanusiaan dunia, bersamaan dengan visi baru: menjadi lembaga kemanusiaan global profesional, berbasis kedermawanan dan kerelawanan masyarakat global, kami inginmewujudkan peradaban dunia yang lebih baik.

Menghadirkan sebuah dunia yang nyaman bagi umat manusia, dunia beradab dan memiliki peradaban mulia di bawah naungan cahaya ilahi. Cita-cita ini akan menjadi nyata dengan keterlibatan semua pihak. Kami memiliki keyakinan penuh, bantu kami untuk bersama mewujudkannya."

Susunan Pengurus

Dikutip dari laman ACT, ACT memiliki pengurus dan didampingi oleh dewan pembina serta dewan pengawas.

Pengurus ACT diketuai oleh Ibnu Khajar.

Sementara Ketua Dewan Pembina ACT adalah N Imam Akbari dan Ketua Dewan Pengawas ACT adalah H Sudarman, Lc.

Para Pengurus ACT

Dewan Pembina

Ketua : N Imam Akbari

Anggota :

Bobby Herwibowo, Lc

Dr Amir Faishol Fath, Lc, MA

Hariyana Hermain

Dewan Pengawas

Ketua : H Sudarman, Lc

Anggota : Sri Eddy Kuncoro

Pengurus

Ketua : Ibnu Khajar

Sekretaris : Sukorini

Bendahara : Echwan Churniawan








Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/07/05/act-diduga-selewengkan-dana-untuk-gaji-dan-fasilitas-pimpinan-act-serta-aktifitas-terlarang?page=4




ACT Diduga Selewengkan Dana untuk Gaji dan Fasilitas Pimpinan ACT Serta Aktifitas Terlarang ACT Diduga Selewengkan Dana untuk Gaji dan Fasilitas Pimpinan ACT Serta Aktifitas Terlarang Reviewed by wongpasar grosir on 12:02 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.