SURYAMALANG.COM, JEMBER - Pasangan suami istri (pasutri) Ahmad Masduki (43) dan Enik Sudarwati (41) diduga mengedarkan uang palsu di Pasar Umbulsari, Jember, Sabtu (23/7/2022).
Warga menangkap pasutri asal Desa Cakru Kecamatan Kencong tersebut.
"Kemudian warga melapor ke kami," kata Iptu M Luthfi, Kapolsek Umbulsari kepada SURYAMALANG.COM, Senin (25/7/2022).
Sehari sebelumnya, pedagang sudah mendengar kabar ada pembeli yang menggunakan uang palsu.
Saat beraksi, pasutri itu membeli seikat sayur memakai uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Pedagang sayur curiga dengan uang pecahan Rp 100 ribu dari pelaku.
Setelah diteliti, ternyata uang tersebut palsu.
Akhirnya pedagang itu mengejar pelaku, dan menangkapnya.
Luthfi mengungkapkan saat itu pelaku membawa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak delapan lembar.
"Kami menemukan uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 14 lembar di rumah orang tua pelaku di Lumajang," terangnya.
No comments: