SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Cewek berusia 14 tahun melaporkan mantan kekasihnya berinisial BM (18) ke Polres Lamongan, Rabu (3/8/2022).
Saat melapor, cewek tersebut didampingi suaminya.
Saat ini cewek tersebut sedang hamil enam bulan hasil pacaran keblabasan dengan BM.
Perbuatan terlarang itulah yang membuat BM melaporkan mantan kekasihnya ke Polres Lamongan.
Korban menikah dengan suaminya pada awal Juni 2022.
Saat menikah, sang suami sudah tahu kalau korban korban telah hamil akibat hubungan terlarang dengan BM.
Sang suami dan keluarga bisa menerima korban yang sedang hamil.
Saat pacaran, korban adalah siswi SMP kelas 2.
Sedangkan BM adalah siswa SMK kelas 3.
Selama pacaran keblabasan ini, cewek tersebut dan BM sering berhubungan badan.
Hubungan badan terakhir pada November 2021.
Karena malu kehamilannya tersiar di masyarakat, korban melaporkan BM ke Polres Lamongan.
"Kami sudah terima laporannya," kata Aipda Anton Krisbiantoro, Kasi Humas Polres Lamongan kepada SURYAMALANG.COM.
No comments: