TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyampaikan permohonan maaf kepada institusi kepolisian terkait pembentukan satuan tugas (Satgas) berdiksi 'polisi sampah'.
Permohonan maaf Ramdhan Pomanto dilakukan saat menemui Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto di kantornya, Jl Ahmad Yani, Rabu (19/10/2022) siang.
Sebelum permohonan maaf itu disampaikan, pria yang akrab disapa Danny Pomanto lebih dahulu mengklarifikasi ihwal munculnya diksi 'polisi sampah' tersebut.
Kata dia, diksi 'polisi sampah' pertama kali terlontar saat ia melakukan sesi wawancara dengan sejumlah awak media.
Saat itu, lanjut Danny, salah satu awak media menanyakan terkait Satgas sampah itu dengan menyebut 'polisi sampah'.
Sontak Danny mengulang kata atau diksi 'polisi sampah' itu saat menjawab pertanyaan awak media.
"Kedatangan saya ke sini untuk mengklarifikasi isu yang luar biasa kemarin tentang 'polisi sampah'," kata Danny Pomanto.
"Yang kedua saya sudah mengirim data waktu kondisi rapat kemarin. Waktu rapat kemarin tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut saya," sambungnya.
Setelah rapat, Danny Pomanto pun keluar dan dihampiri sejumlah awak media.
"Memang waktu dorrstop ada teman-teman yang menanyakan ke saya, 'pak wali bagaimana polisi sampahta'," ucap Danny menirukan.
Danny Pomanto mengaku awalnya kaget dengan diksi 'Polisi Sampah' itu dan mengulangi.
"Polisi sampah?' saya mengulangi memang. Jadi saya jelaskan begini, saya mau bikin 153 keluarahan, tidak lain adalah untuk menjaga ketertiban sampah," terang Danny.
Orang nomor satu di Kota Makassar itu pun menyampaikan permohonan maaf ke institusi Polri jika dianggap menyinggung.
"Jika merasa tersinggung, ijinkan saya menyampaikan permohonan maaf. Saya juga sudah sampaikan ke beliau (Kombes Pol Budhi Haryanto) saya juga sampaikan ke pak Kapolda terkait berita itu," ujarnya.
"Tidak pernah memang ada dalam pikiran saya dan tidak pernah ada maksud begitu (kata Polisi Sampah')," ucapnya lagi.
Danny pun mengaku telah memberi nama baku satgas sampah itu dengan sebutan Pakandatto (Pasukan penindakan anti kotor).
Pakandatto itu berjumlah 153 orang dan telah dikukuhkan, pagi tadi.
Sementara itu Kombes Pol Budhi Haryanto, mengatakan terkait masalah diksi 'Polisi Sampah' itu telah dianggap clear atau selesai.
"Pak wali hanya mengulang 'polisi sampah', jadi maksud mengatakan polisi sampah itu tidak ada," ucap Budhi.
"Jadi secara pribadi, beliau (Danny Pomanto) menyampaikan permohonan maaf kepada institusi, pak Kapolda, dan juga kepada kami," tuturnya.
Tanggapan Polda Sulsel
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta ikut angkat bicara terkait diksi 'Polisi Sampah' pada program penanganan sampah Wali Kota Makassar Dannny Pomanto.
Menurut Helmi Kwarta, apa yang ramai diberitakan terkait diksi 'Polisi Sampah' itu tidak mengandung niat menyudutkan polisi.
Helmi menjelaskan, Danny Pomanto punya niatan mulia terkait penanganan sampah di Kota Makassar.
"Arahnya sebenarnya, pak Wali Kota itu menginginkan supaya (penanganan) sampah itu tidak asal-asalan," kata Kombes Pol Helmi Kwarta ditemui di kantornya, Rabu (19/10/2022) siang.
"Orang tidak apatis, sampah itu harus bisa dikontrol atau diawasi," sambungnya.
Fungsi pengawasan, lanjut Helmi Kwarta memang lekat dengan tugas polisi pada umumnya.
"Soal penyebutan saja yang mungkin menurut pak Wali Kota tadi, bagaiman kemudian kita bisa jadi polisi bagi kita sendiri dalam konteks perilaku kita," ucap Helmi.
"Kita harus menjadi polisi bagi kita sendiri termasuk sampah-sampah kita, sampah di lingkungan kita supaya tidak asal-asalan," sambungnya
Wali Kota Makassar Meminta Maaf Terkait Penyebutan 'Polisi Sampah': Begini Penjelasannya
Reviewed by wongpasar grosir
on
2:19 PM
Rating:
No comments: