Gadis Belia di Bojonegoro Ditarik Tangannya dan Dibekap Mulutnya, Disetubuhi Kakek umur 72 Tahun Sampai Melahirkan

 

SURYAMALANG.COM - Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap kakek yang melalukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan.

Pelaku adalah S (72) dan korbannya yaitu DK (15), mereka merupakan tetangga yang beralamat di Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro.

Bahkan saat melakukan aksinya, korban diancam akan dibunuh jika bilang ke orang lain.

"Korban diancam akan dibunuh jika bilang ke orang lain atas apa yang dialami," kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana Akbar Ramdhani dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Kamis (10/11/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, selain mengancam, korban juga sempat dibekap mulutnya dengan tangan pelaku agar tidak berteriak.

Upaya untuk melawan telah dilakukan korban, namun tidak kuasa membuat pelaku menghentikan aksinya.

Hingga akhirnya perbuatan itu dilakukan sebanyak empat kali, terhitung antara bulan Februari sampai Juni 2022.

"Sudah empat kali dilakukan di samping rumah pelaku," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.

Girindra menambahkan, adapun untuk modus pelaku yaitu saat korban melintas di samping rumahnya, lalu pergelangan tangannya ditarik.

Kemudian dipaksa untuk melayani nafsu bejat kakek cabul tersebut, hingga korban berbadan dua.

Korban akhirnya melahirkan di Puskesmas setempat pada akhir Oktober lalu.

"Setelah melahirkan lalu orang tua melaporkan ke polisi hingga akhirnya pelaku kita tangkap," pungkasnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Perempuan yang berstatus sebagai anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual di Pekapuran, Depok.

Pelaku yang sudah ditangkap Polres Metro Depok bernama Ngasimin alias Om Badut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku ditangkap di kontrakannya di kawasan Sukatani, Tapos, Depok pada Kamis (20/10/2022).

"Penangkapan hari Kamis di rumahnya," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (24/10/2022), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.

Yogen mengatakan, pelaku tak melakukan upaya melarikan diri atau pun perlawanan saat ditangkap.

"Dia (pelaku) alasannya mencari barang rongsokan, lagi keliling."



"Jadi tidak ada di tempat dan pada saat kembali ke rumahnya langsung kita amankan," kata Yogen.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun," ujar Yogen.

Adapun Ngasimin diduga menjadi pelaku utama dalam kasus kekerasan seksual yang menimpa gadis belia berinisial P (12) di Pekapuran, Tapos, Depok, pada 22 September 2022 lalu.

Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi atas kasus tersebut.

Yogen mengatakan, saksi yang diperiksa meliputi lima orang anak yang berada di lokasi kejadian.

Kemudian, korban dan ibu korban juga diperiksa.

"Dari anak di bawah umur lima (orang), orangtua korban, dan korban. Ada tujuh saksi yang diperiksa," kata Yogen kepada wartawan, Jumat (21/10/2022).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, P diduga dicabuli oleh dua anak di bawah umur dan satu pelaku utama yang merupakan orang dewasa.

"Ada dua (anak) kemungkinan yang juga ikut melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban, namun karena masih anak-anak dan masih sekolah, mereka kami izinkan sekolah dulu," kata Yogen.

Polisi menyebutkan, pelaku bernama Ngasimin alias Om Badut terlebih dahulu mencekoki korban dengan minuman keras serta pil eksimer dan tramadol sebelum mencabuli korban di Pekapuran, Depok.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelaku memaksa korban untuk mengikuti perintahnya meski telah ditolak.

"Sebenarnya korban sudah menolak saat itu, namun dipaksa untuk minum minuman keras dan kemudian diberikan pil berwarna putih, kemudian ditambah lagi minuman keras, dan ditambah lagi pil berwarna kuning," kata Yogen saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Senin (24/10/2022).

Yogen menyebutkan, pil yang diberikan Om badut merupakan obat penenang jenis eksimer dan tramadol.

"Jenis obat penenang yang diberikan oleh pelaku yaitu jenis eksimer yang berwarna kuning dan berwarna putih tramadol," sebut Yogen.

Kemudian, lanjut Yogen, korban hilang kesadaran setelah menelan pil eksimer dan tramadol.

Terlebih, sebelumnya juga korban dicekoki minuman keras.

Saat itulah pelaku mencabuli korban.

"Korban masih sempat merasakan bahwa celananya diturunkan oleh pelaku, kemudian mencoba menolak dan melarang."

"Namun, karena (korban) benar-benar hilang kesadaran, akhirnya pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban," ujar Yogen.





Gadis Belia di Bojonegoro Ditarik Tangannya dan Dibekap Mulutnya, Disetubuhi Kakek umur 72 Tahun Sampai Melahirkan Gadis Belia di Bojonegoro Ditarik Tangannya dan Dibekap Mulutnya, Disetubuhi Kakek umur 72 Tahun Sampai Melahirkan Reviewed by wongpasar grosir on 3:50 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.