Identitas Cewek Asal Malang Pemeran Wanita di Video Kebaya Merah, Resmi Jadi Tersangka

 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Identitas cewek pemeran wanita dalam video dewasa Kebaya Merah resmi akhirnya dibuka polisi.

Pemeran wanita yang mengenakan kebaya Merah yang beradegan mesum dalam video berdurasi 16 menit yang viral itu ternyata merupakan cewek warga asal Malang.

Pemeran wanita dalam video Kebaya Merah itu identitasnya disebut berinisial AH, warga Malang. 

Kini AH yang dalam perannya di video mengaku berusia 24 tahun itu resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya AH, pasangannya, pemeran pria dalam video Kebaya Merah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, kedua pemeran video dewasa tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Status hukum tersebut, resmi disematkan kepada keduanya yang sebelumnua sebagai saksi dan menjalani serangkaian tahapan penyidikan sejak diamankan pertama kali, sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (6/11/2022). 

Pemeran pria berhanduk putih dalam video tersebut, berinisial ACS warga Surabaya.

Sedangkan, sosok wanita berbusana kebaya warna merah, berinisial AH, warga Malang. 

"Sudah tersangka (status hukum ACS dan AH)," ujar Harianto, Senin (7/11/2022). 

Informasinya, pemeran laki-laki berhanduk putih dalam video dewasa tersebut, berinisial ACS warga Surabaya, yang diketahui pengusaha event organizer (EO). 

Sedangkan, pemeran wanita berkebaya merah, berinisial AH, warga Malang, yang belakang diketahui sebagai model.


"Pekerjaan si cowok pengusaha wiraswasta, cewek memang ikut sama pacarnya terus. Nggak mahasiwa, dia model," pungkasnya. 

Akibat perbuatannya itu, kedua pemeran video dewasa tersebut, terancam Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi, menyatakan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,  menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak

Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah

Sebelumnya, Sabtu (5/11/2022) kemarin, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pengecekan lokasi kamar hotel yang diduga menjadi tempat proses pembuatan video dewasa tersebut. 

Diketahui, video dewasa tersebut dibuat memanfaatkan sebuah kamar di sebuah hotel kawasan Jalan Sumatera, Gubeng, Surabaya. 

Petugas telah berhasil mengidentifikasi sosok wanita berkebaya merah tersebut.

Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut, hingga Minggu (6/11/2022). 

Selain para pemeran adegan dewasa sepanjang durasi video tersebut, pihak lain yang berkaitan langsung atas proses produksi dan penyebaran video tersebut jjuga diburu. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik sementara ini. Video dewasa tersebut, diproduksi sekitar Januari hingga Juni 2022.

Sekadar diketahui, Kebaya Merah trending di Twitter. 

Warganet dibuat heboh dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria.

Dalam video viral di TikTok dan Twitter, wanita kebaya merah tersebut tampak melakukan adegan senonoh di dalam kamar hotel.

Sosok pemeran wanita tersebut sengaja beracting direkam oleh pemeran pria.

Pemeran wanita kebaya merah dalam video berperan sebagai karyawan hotel.

Sedangkan sang pria berperan sebagai pengunjung hotel.

Ada beberapa versi video wanita kebaya merah yang beredar dengan durasi berbeda-beda.

Potongan adegan dalam video syur itu pun menjadi video viral di TikTok, Twitter, dan aplikasi media sosial lainnya.

Tak hanya video viral, beberapa akun kebaya merah pun muncul di TikTok, seperti @kebayamerahviral, @kebayamerahvral, hingga @kebayaviral.

Sebelumnya, video wanita kebaya merah tersebut diselidiki pihak Polda Bali.

Pasalnya, pemeran video tersebut diduga merupakan seorang wanita yang berada di Provinsi Bali.

Pemerannya bahkan dicurigai merupakan seorang influencer lokal.

Dalam video viral, wajah pemeran wanita yang mengenakan kebaya merah terlihat cukup jelas.

Bukan saja wajahnya, pemeran wanita tersebut juga terlihat komunikasi dengan pemeran lelaki.

Komunikasi ini bisa menjadi salah satu hal yang bisa dianalisa oleh polisi.

Salah satu percakapan yang terjadi menyangkut soal umur wanita kebaya merah tersebut.

Wanita berkebaya merah ini mengaku masih berusia 24 tahun.

Fantasi Kebaya Merah

Video mesum Kebaya Merah diduga sebagai video dewasa yang sengaja diproduksi mengingat pemeran perempuan dalam video itu benar-benar menjalankan acting dengan peran karyawati hotel.

Cewek pemeran wanita dalam video itu bahkan mengenakan pakaian kebaya merah lengkap dengan bawahan kain batik dan penutup mata warna hitam.

Kostum itu tentunya memang sengaja disiapkan.

Motif dan alasan pemeran wanita memakai kebaya merah dalam adegan video dewasa berdurasi 16 menit yang viral di TikTok dan Twitter, berlokasi di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Surabaya  itu mulai dibuka. 

Ternyata, penggunaan kostum kebaya merah dengan bawahan kain panjang berbahan jarik batik bermotif flora warna cokelat itu, merupakan bagian dari fantasi dari pasangan kedua pemeran video dewasa tersebut. 

Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Harianto Rantesalu mengatakan, alasan memilih kostum kebaya berwarna merah tersebut, merupakan bagian dari fantasi yang diinginkan kedua pasangan dalam video dewasa tersebut. 

"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," ujar Pria yang juga menjabat sebagai Kanit III Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim itu.

Harianto tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran tersebut sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut. 

Hanya saja, hingga saat ini, kedua pemeran video dewasa tersebut, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Informasi lain dari keterangan para pemeran itu, tidak ada orang lain yang membantu memproduksi atau merekam video aksi mereka.

Mereka mengaku merekam adegan mesum di kamar hotel itu hanya berdua.

Untuk proses perekaman video dewasa itu, kedua pemeran adegan dewasa itu, memanfaatkan Tripod. 

"Hanya 2 orang aja, mereka aja. Ya berdua aja. Alatnya cuma itu aja (tripod)," ujar Kompol Harianto Rantesalu.

Pernyataan awal kedua pemeran video Kebaya Merah itu masih relevan jika melihat hasil rekaman video yang beredar.

Pasalnya potongan adegan yang menampilkan kedua pemeran dalam satu frame selalu berupa rekama video yang statis, kamera atau HP yang digunakan dalam posisi tidak digerakkan seseorang.

Meski demikian, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim masih terus melakukan upaya pengejaran terhadap sosok yang bertanggung jawab atas video dewasa tersebut,






Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/11/07/identitas-cewek-asal-malang-pemeran-wanita-di-video-kebaya-merah-resmi-jadi-tersangka?page=4





Identitas Cewek Asal Malang Pemeran Wanita di Video Kebaya Merah, Resmi Jadi Tersangka Identitas Cewek Asal Malang Pemeran Wanita di Video Kebaya Merah, Resmi Jadi Tersangka Reviewed by wongpasar grosir on 3:19 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.