Kabur dari Pesantren di Bandung, Santri Ini Kena Denda Rp 37 Juta

 

SURYAMALANG.COM - Santri berinisial IKW (12) kena denda sebesar Rp 37,2 juta setelah kabur dari Ruuhul Qur'an Mumtaz (RQM), Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya sedang mendampingi santri tersebut.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan orang tua dan santri tersebut melaporkan masalah itu sekaligus meminta perlindungan ke Kantor KPAID Kabupaten Tasikmalaya pada Jumat (4/11/2022).

Pihak pesantren menjatuhkan denda itu karena IKW sudah tiga kali kabur dari pesantren dengan alasan tidak betah.

Jumlah denda tersebut sesuai perhitungan Rp 50.000 per hari dikali jumlah hari santri itu mondok di pesantren tersebut, yaitu 745 hari.

Akhirnya terakumulasi Rp 37.250.000.

"Sesuai keterangan orang tua ke kami, awal belajar di pesantren itu tidak bayar alias gratis. Penguruss sempat bilang bahwa ada denda kalau anak tidak selesai pendidikannya," kata Ato, Sabtu (5/11/2022).



"Namun, pesantren tidak memberi tahu jumlah dendanya. Akhirnya orang tua kaget saat tahu harus bayar denda sampai Rp 37 juta," imbuhnya.

Pengasuh Ponpes RQM, Abu Haikal mengakui pihaknya telah memberi hukuman denda kepada IKW karena sering kabur dari pesantren selama dua tahun terakhir.

Haikal berdalih denda itu agar santri berkomitmen menyelesaikan pendidikannya, dan tidak keluar masuk seenaknya.

Sebab, pesantren itu tidak memungut biaya alias gratis.

Dia mengaku para orangtua santri telah mengetahui soal adanya denda tersebut sejak masa pendaftaran dan menandatangani kesepakatan itu di atas materai.

"Salah satu poinnya yaitu santri harus menyelesaikan studi selama di RQM. Kalau berjalannya waktu santri tersebut macet di jalan, tidak mau melanjutkan, maka secara otomatis di situ tertera denda administrasi satu hari Rp 50 ribu," ujar Haikal.

"Santri itu sudah dua tahun di sini. Kami juga sudah menghitung. Akhirnya keluarlah angka puluhan juta itu. Tanpa ada yang dikurangi, tanpa ada yang dilebih-lebihkan," lanjutnya.

Haikal menuturkan aturan tersebut mulai diberlakukan sejak munculnya anggapan dari masyarakat di sekitar yang menilai Ponpes RQM gratis dan bisa keluar masuk seenaknya.

"Kami hanya minta komitmen. Anak yang masuk di sini harus tetap komitmen dari awal sampai selesai sekolah. Kalau sudah selesai, kami kasih semua ijazahnya," ucap Haikal.

"Selain komitmen untuk bisa menjadi hafiz, ketentuan di sini tidak boleh keluar masuk. Kenapa bisa berlaku? Karena banyak masyarakat yang menganggap pondok ini gratis. Jadi keluar masuk sebebasnya, tanpa kompromi. Berjalannya waktu, kami bikin aturan yang paten di lembaga ini," terangnya.

Setelah pengurus menyampaikan denda itu kepada orangtua IKW, ibu santri itu langsung menghubungi istri Haikal untuk minta keringanan.

Tetapi, Haikal melarang istrinya membalas pesan tersebut agar orang tua IKW datang dan berdiskusi langsung dengan pihak pesantren.

 "Kalau niatnya baik, dia datang ke pondok dong. Kargai kami, komunikasi dulu dong. Kami ini lembaga. Setiap lembaga punya aturan yang real. Nah, dia belum konfirmasi ke kami, ini malah main lapor-lapor. Padahal, selama dua tahun kami yang biayai anaknya sekolah," ujarnya.

Menurutnya, IKW bukan santri pertama yang kabur dari Ponpes RQM.

Sebelumnya tak pernah menjadi masalah sebesar sekarang.

"Alhamdulillah orangtua yang lain punya iktikad baik. Dia datang ke sini, dan minta dispensasi. Kami beri dispensasi, tapi dengan syarat boleh dikurangi, tapi jangan dicicil. Itu ada keringanan dari kami. Kalau mau cicil, ya tidak boleh dikurangi," sambungnya.

Dia menjelaskan, IKW kabur dan tidak mengikuti kegiatan di ponpes sebanyak tiga kali, padahal sudah mondok selama dua tahun.

"Iya, dia kayaknya tidak betah, terus anaknya juga agak bandel," kata Haikal.

Ibu korban, RSN (31) telah menerima surat resmi dari ponpes RQM yang menyatakan bahwa anaknya dijatuhi hukuman berupa denda disiplin.

Dia mengakui IKW kabur dari Ponpes sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, IKW menginap di rumah warga di Bandung, dan tidak pulang ke rumahnya di Tasikmalaya.

"Kalau alasan lainnya, tidak bilang. Alasannya tidak betah saja," ucap RSN.

"Awalnya memang bilang gratis. Tapi sebelum anak saya tamat belajar sudah pulang, ada denda. Tetapi, tidak dibilang biaya dendanya berapa," jelasnya.





Kabur dari Pesantren di Bandung, Santri Ini Kena Denda Rp 37 Juta Kabur dari Pesantren di Bandung, Santri Ini Kena Denda Rp 37 Juta Reviewed by wongpasar grosir on 11:27 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.