SURYAMALANG.COM - Pria berinisial KM (45) memperdayai anak kandungnya berinisial HM (15) Kecamatan Mataru, Kabupaten Alor.
Perbuatan terlarang ini mengakibatkan siswi SMP itu hamil.
Hubungan terlarang ini bermula saat KM mengajak anak kandungnya ke kebun pada Juli 2022.
Saat tiba di kebun, pelaku memaksa korban untuk untuk berhubungan badan.
Korban terkejut, dan langsung menolak ajakan tersebut.
Tetapi pelaku malah semakin kalap dan mengancam anaknya.
Karena takut, korban melayani nafsu bejat ayahnya.
"Kejadian itu berulang kali sehingga korban hamil," kata Kombes Pol Ariasandy, Kabid Humas Polda NTT kepada Kompas.com, Minggu (6/11/2022).
Kehamilan korban diketahui pertama kali oleh ibu korban berinisial OM (34).
OM langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Alor Barat Daya.
"Pelaku telah ditahan di Mapolres Alor," ujar dia.
No comments: