Tahanan Narkoba Polres Sampang Meninggal Tergantung di Dalam Sel

 

Sampang (beritajatim.com) – Seorang tahanan Polres Sampang dengan inisial RJS (25), warga Desa Pasean, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan ditemukan meninggal dunia. Jasad RJ tergantung di dalam kamar mandi sel tahanan.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan menerangkan jasad korban pertama kali ditemukan meninggal oleh rekannya pada Rabu pagi (16/11/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Korban ditemukan meninggal pertama kali oleh rekan satu selnya saat hendak ke kamar mandi,” terang Kapolres Sampang, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dody Darmawan, Rabu (16/11/2022).

Dody menambahkan, korban ditemukan tergantung dengan posisi leher terikat sarung. Diduga, korban mengakhiri hidupnya sendiri.

RJS, kata Dody, adalah tahanan narkoba yang baru ditangkap pada Minggu kemarin. Dia berada di tahanan sekitar beberapa hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

“Tahanan narkoba yang bunuh diri ini baru saja diamankan sekitar Minggu 13 November 2022 lalu di Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang,” imbuhnya.

Saat penangkapan, kata Dody, korban kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram. Barang tersebut disita sebagai bukti.

“Baru empat hari ditahan di Polres Sampang,” ungkapnya.

Setelah ditemukan tewas, petugas melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Tim Dokter Kesehatan (Dokkes) juga membawa korban ke rumah sakit RSUD dr Moh Zyn Sampang.

“Kami juga sudah menyampaikan kepada pihak keluarga korban,” katanya.

Saat ini, jasad korban telah diantarkan ke rumah duka di Pasean, Pamekasan untuk dilakukan proses pemakaman.

“Kami telah melakukan olah TKP serta memintai keterangan beberapa orang saksi yang kebetulan para tahanan lain,” tandasnya. [sar/beq]







Sumber : https://beritajatim.com/peristiwa/tahanan-narkoba-polres-sampang-meninggal-tergantung-di-dalam-sel/





Tahanan Narkoba Polres Sampang Meninggal Tergantung di Dalam Sel Tahanan Narkoba Polres Sampang Meninggal Tergantung di Dalam Sel Reviewed by wongpasar grosir on 4:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.