TRIBUNJATIM.COM - Kekejaman seorang suami kepada istri malah dibantu oleh ibu dan saudaranya.
Pilu kematian seorang istri yang merupakan wanita muda.
Setelah menikah dan menjadi seorang istri, wanita ini menerima perlakuan buruk dari suami dan keluarga.
Ibu muda tewas karena perkara tak mau buatkan kopi untuk suaminya.
Kondisi pilu ini diperparah lagi dengan aksi licik ketiganya.
Setelah dibunuh dengan cara dicekik, jasad wanita berinisial FS itu kemudian digantung oleh ketiganya di dalam rumah.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (3/1/2023).
Rupanya ketiga tersangka sudah merencanakan pembunuhan tersebut sejak Minggu (1/1/2023).
Namun ketiganya bersembunyi di balik skenario licik dan berakting di depan para tetangga.
Korban FS sendiri merupakan warga Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah.
Pembunuhan itu pertama kali terungkap saat adik ipar korban, R (13) melihat FS menggantung di rumah suaminya, di Dusun Pondok Komak, Desa Lantan, Lombok Tengah.
R menemukan FS menggantung pada pukul 11.30 Wita, Selasa (3/1/2023).
Ketakutan melihat FS, R pun kemudian langsung beteriak memanggil orangtuanya, S (50) yang tak lain mertua korban.
Mendengar teriakan R, S pun langsung datang dan meminta tolong kepada tetangganya.
Warga yang datang pun langsung menghubungi suami korban yang sedang bekerja di kebun.
Saat itu juga jasad FS langsung dibawa ke rumah sakit.
Padahal ketiganya merupakan dalang di balik keadaan jasad FS yang menggantung di rumah.
Polisi berhasil menemukan fakta kunci yang membuat terungkapnya skenario licik nan keji yang dibuat ketiganya.
Dari hasil pemeriksaan petugas medis, ditemukan ada bekas jeratan tali di leher korban.
Tak hanya itu saja, ada juga bekas jeratan tali di lutut kiri FS.
Melihat kondisi luka yang janggal itu, orangtua FS pun sepakat melakukan otopsi dan jasad FS dibawa ke RS Bhayangkara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan ada kejanggalan posisi korban yang sempat diduga gantung diri.
Menurut Iptu Redho, posisi kaki korban menyentuh lantai dan posisi lehernya yang digantung sangat rendah.
"Intinya ada luka yang mengarah pada kekerasan," kata Redho dikutip Tribun Jatim dari Kompas.com, Rabu (4/1/2023).
Kemudian berdasarkan hasil olah TKP, polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa keluarga terdekat.
Lalu berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa FS ternyata dibunuh oleh suaminya, MR (20), mertua korban S (46) dan ipar korban, SA (28).
Iptu Redho mengatakan MR bersama ibu dan kakak iparnya merencanakan membunuh FS sejak 1 Januari 2023.
Ia menuturkan, motif dari pembunuhan tersebut dipicu kekesalan atas sikap korban yang dianggap tidak patuh pada perintah suami dan keluarganya.
"Latar belakang dari pembunuhan tersebut bermula dari sikap istri pelaku (korban) yang tidak pernah mempedulikan suaminya dan setiap hari hanya bermain HP, seperti kalau disuruh buat kopi jarang mau," kata Redho.
Puncak kemarahan para pelaku adalah saat korban pulang ke rumah orangtuanya yang berada di Lombok Timur.
Saat itu korban diajak pulang oleh suaminya, namun tidak mau.
"Korban juga pernah pulang ke rumah orangtuanya di Kecamatan Jerowaru, selama satu bulan lebih dan ketika dijemput suaminya korban tidak mau balik kerumah suaminya di Desa Lantan, hal ini yang memicu kemarahan suami korban, ibu korban dan kakak korban," kata Redho.
Lalu pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 07.30 WIB, MR pulang ke rumahnya setelah mengantar bapaknya ke hutan.
Lalu MR meminta korban membuatkan kopi.
Namun permintaan tersebut tak dihiraukan oleh korban.
MR pun marah dan memukul pipi korban.
Ia juga mencekik serta mendorong korban hingga terjatuh.
Di saat bersamaan SA, kakak ipar korban mengikat kaki korban hingga FS tak bisa melawan.
Sementara itu, mertua korban mengambil tali yang ada di dapur untuk menjerat leher korban
Setelah melihat kondisi korban lemas dan diyakini telah tewas, pelaku kemudian membuat skenario menggantung korban agar terlihat bunuh diri.
"Setelah diyakini meninggal. Kemudian bersama-sama, MR memegang kepalanya, ibu S memegang ketiak, dan SA ipar memegang kaki untuk menggantung korban agar terlihat seperti bunuh diri," kata Redho.
Tiga pelaku diancam dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 340 KUHP sub.
Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
No comments: