Pura-pura Pinjam Termos, Ponakan Majikan Tusuk ART hingga Tewas, Ditangkap saat Hendak Kabur ke Bali

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang asisten rumah tangga atau ART tewas di rumah majikan jadi korban pembunuhan.

ART atas nama Sri Lestari (40) ditemukan tewas bersimbah darah di rumah majikannya, Jumat (6/1/2023), pukul 12.00 WIB.

Tepatnya ia ditemukan tewas di Jalan Oyot Saer RT 02/RW 01, Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Hal itu seperti diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi.

Kini pelakunya sudah ditemukan yang ternyata adalah keponakan majikan korban.

"Ditemukannya pada saat pemilik rumah pulang. Dia ingin melihat orang tuanya," kata Ahsanul di Jakarta Timur, Jumat (6/1/2023).

"Pada saat membuka pintu korban sudah tergeletak di kursi," jelasnya, melansir Kompas.com.

Sri Lestari diketahui mengalami luka berat di bagian perut bagian kiri.

Hal itu diketahui dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Unit Reskrim Polsek Cipayung.

Namun dia tak merinci apakah korban mengalami luka senjata tajam atau lainnya.

Ia hanya menjelaskan bahwa jenazah Sri Lestari kini sudah dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk proses otopsi.

"Intinya, kami akan melakukan pengejaran terhadap pelaku."

"Sementara, barang bukti yang ada di lokasi kami amankan," ujar Ahsanul.

Kini kepolisian telah berhasil mengungkap teka-teki kematian ART bernama Sri Lestari tersebut.

Pelaku yang bernama Mardha ternyata adalah keponakan majikan laki-laki korban berinisial HR.

Pada hari kematian korban, pelaku ternyata berkunjung untuk mencuri uang yang ada di rumah pamannya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sebelum melakukan aksinya, pelaku membeli pisau seharga Rp25 ribu di Pasar Munjul, Jakarta Timur.

"Tersangka ini datang ke rumah majikan korban dengan berpura-pura meminjam termos," ujar Zulpan.

Saat masuk di dalam rumah, Mardha mengatakan kepada Sri Lestari bahwa dirinya hendak meminjam termos.

Korban kemudian mengambilkan dan memberi barang yang dimaksud.

Setelah itu Mardha sempat berbasa-basi ke ART pamannya tersebut.

Yakni dengan menunjukkan akun Facebook yang ada di smartphone miliknya kepada Sri Lestari.

Saat Sri Lestari lengah, Mardha atau keponakan majikan menusuk perut ART bagian kanan korban hingga tewas.

"Setelah tidak bergerak, lalu korban diletakkan di meja dan kursi tamu dengan posisi telentang."

"Posisi kepala di atas meja dan kaki di kursi," kata Zulpan.

Pelaku kemudian masuk ke dalam kamar pamannya, lalu menggasak uang tunai sebesar Rp2,9 juta.

Selain itu pelaku juga menggondol dua ponsel pintar bermerek Vivo yang ada di dalam rumah tersebut.

Mardha kemudian membersihkan pisau yang berlumuran darah di wastafel, kemudian membungkusnya dengan memakai plastik hitam.

Setelah merasa semuanya aman, Mardha kemudian kabur menggunakan ojek online ke Terminal Kampung Rambutan.

Tak lupa ia pun membuang pisau di dalam perjalanannya menuju Kampung Rambutan.

Adapun Sri Lestari ditemukan tewas oleh majikannya dalam keadaan terkapar di antara meja yang terdapat di ruang tamu pada Jumat (6/1/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Sri Lestari diketahui tewas akibat luka berat di bagian perut bagian kiri.

Sementara setelah selesai melakukan aksinya, Mardha menumpang bus dengan tujuan Pulau Bali.

Motif Mardha kabur ke Pulau Bali adalah ingin lari dari keluarganya dan hendak mencari pekerjaan.

Penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya menggagalkan pelarian Mardha menuju Pulau Bali.

Pelaku ditangkap di dalam bus saat dalam perjalanan.

"Ini ditangkap pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023 jam 01.30 WIB."

"Di bus KG di Jalan Tol Ngawi-Kertosono, Jawa Timur," tutur Zulpan.

Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa MMD (26) terancam hukuman mati.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP," kata Zulpan di Jakarta, Senin (9/1/2023), dilansir dari Antara.

Zulpan menerangkan, Pasal 365 KUHP tentang perampokan, pelakunya diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sedangkan Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.







Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2023/01/10/pura-pura-pinjam-termos-ponakan-majikan-tusuk-art-hingga-tewas-ditangkap-saat-hendak-kabur-ke-bali?page=4





Pura-pura Pinjam Termos, Ponakan Majikan Tusuk ART hingga Tewas, Ditangkap saat Hendak Kabur ke Bali Pura-pura Pinjam Termos, Ponakan Majikan Tusuk ART hingga Tewas, Ditangkap saat Hendak Kabur ke Bali Reviewed by wongpasar grosir on 11:48 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.