Bocah SD Nurut Diajak Om Badut Beli Baju, Endingnya Disekap hingga Dinodai, Ayah Sedih Mencarinya

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib pilu dialami bocah SD yang nurut diajak om badut beli baju baru.

Si pria badut itu tega menyekap dan menodai bocah SD tersebut.

Ayah korban pun sedih mencarinya.

Akhirnya si pria badut pun menerima balasan atas perbuatannya.

Aksi penculikan ini terjadi di Kota Pekanbaru, Riau.

Pelaku penculikan itu adalah pria yang bekerja pakai kostum badut berinisial YS (30).

Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, YS awalnya membujuk korban untuk membeli baju baru, kemudian menyekap anak tersebut selama lima hari di rumah kontrakan.

Teganya, pelaku bahkan mencabuli korban sebanyak lima kali.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, modus pelaku adalah membujuk korban untuk diajak membeli baju baru.

"Selama lima hari korban berada di rumah kontrakan pelaku, korban selalu diberi makan dan dibelikan pakaian oleh pelaku. Namun, setiap pelaku pergi, korban dikunci dalam kamar. Pelaku juga mengaku sudah lima kali mencabuli korban," kata dia, Selasa (9/5/2023).

Peristiwa bermula setelah pihak keluarga khawatir korban yang tak segera pulang dari sekolah hingga pukul 14.00 WIB pada Rabu (3/5/2023).

Ibu korban mulai khawatir dan akhirnya menelepon suaminya yang sedang berada di Kabupaten Kuantan Sangingi.

Keesokan harinya, ayah korban dan keluarga pergi ke sekolah untuk menanyakan keberadaan korban.

Saat itu guru korban mengatakan bahwa korban tidak ada di sekolah.

"Namun, korban setelah dicari-cari tak juga kunjung ditemukan," kata Jefri.

Guru di sekolah sempat menceritakan ke keluarga bahwa korban sempat meminjam handphone orang kantin dan ibu guru untuk menghubungi abangnya yang mau jemput.

Dari informasi itu, ayah korban segera memeriksa handphone anaknya yang ternyata tertinggal di rumah.

Saat itu ditemukan percakapan di WhatsApps dan foto laki-laki yang memegang uang yang dikirim oleh pelaku YL.

Lalu pada Minggu (7/5/2023), ayah korban menemui tetangganya bernama Osin sambil memperlihatkan foto pelaku di handphone korban.

"Jadi, tetangganya ini rupanya pernah melihat pelaku tersebut sering jadi badut di lampu merah Jalan Arifin Achmad Pekanbaru. Sehingga, mereka mencari badut tersebut," terang Jefri.

Ayah korban bersama tetangganya melacak keberadaan YL sambil foto pelaku di handphone anaknya di sekitar lampu merah Jalan Arifin Achmad pada pukul 21.30 WIB.

Tak berselang lama, ayah korban mendapat informasi YL berada di lokasi itu dan memakai kostum badut.

Saat itu ayah korban mendatangi salah satu badut dan memintanya untuk membuka topengnya.

"Pelapor (ayah korban) mencocokkan wajah pelaku dengan foto yang ada di handphone anaknya. Tiba-tiba, pelaku langsung lari," kata Jefri.


Berita Lainnya : Tampang Pelaku Cor Jasad Bos Air Isi Ulang, Pegawai Paling Dicari Ketemu, Kronologi Insiden Diungkap


Ayah korban pun segera mengejar dan menangkap YL. Setelah itu posisi korban diketahui berada di rumah kontrakan pelaku.

"Sesampainya di rumah kontrakan pelaku, pintu kamar dirantai dan digembok. Saat itu, pelapor bersama warga dan ketua RT mendobrak pintu dan menemukan korban," sebut Jefri

Selanjutnya, keluarga korban melapor ke Polsek Tampan dan polisi langsung menangkap pelaku.

Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa rantai sepeda motor, gembok, dan pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, YD (37), warga Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi atas dugaan kasus pencabulan terhadap dua anak tirinya yang masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Ende Iptu Yance Kadiaman mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melapor ke Polsek Maukaro pada Sabtu (6/5/2023).

"Kasus ini dilapor ke Polsek Maukaro dengan nomor polisi LP/B/02/V/2023/SPKT/SEK. MAUKARO/POLRES ENDE/POLDA NTT, tanggal 6 Mei 2023," ujar Yance kepada wartawan di Ende, Selasa (9/5/2023).

Kasus itu kemudian diselidiki aparat dari Satuan Reksrim Polres Ende.

Setelah mendapat cukup bukti, polisi kemudian menangkap pelaku di wilayah Maukaro pada Minggu (7/5/2023).

Selanjutnya, pelaku digelandang ke Mapolres Ende untuk menjalani pemeriksaan.

Yance menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres Ende sejak Senin (8/5/2023) kemarin," pungkas Yance, dilansir TribunJatim.com dari Kompas.com.










Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2023/05/10/bocah-sd-nurut-diajak-om-badut-beli-baju-endingnya-disekap-hingga-dinodai-ayah-sedih-mencarinya?page=3





Bocah SD Nurut Diajak Om Badut Beli Baju, Endingnya Disekap hingga Dinodai, Ayah Sedih Mencarinya Bocah SD Nurut Diajak Om Badut Beli Baju, Endingnya Disekap hingga Dinodai, Ayah Sedih Mencarinya Reviewed by wongpasar grosir on 3:52 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.