Derita Anak 13 Tahun karena Ibu Nikahi Orang yang Salah, Ayah dan Kakak Tiri Jadikannya Pemuas Nafsu
TRIBUNJATIM.COM - Seorang anak 13 tahun menderita karena ibu nikah lagi
Akibat ibunya menikahi orang yang salah, anak 13 tahun itu diperdaya ayah dan kakak tiri.
Sejak tahun 2022, anak 13 tahun itu memendam semuanya sendiri.
Hingga akhirnya ia bercerita kepada sang bibi.
Anak perempuan itu tinggal di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ia menjadi korban rudapaksa ayah dan kakak tirinya sejak pertengahan tahun 2022.
Korban pada mulanya takut untuk melaporkannya kepada pihak berwenang.
Namun, karena korban merasa jengah telah menjadi budak birahi dari ayah dan kakaknya, dia akhirnya memberanikan diri menguak kasus tersebut.
Dia pertama kali melaporkan insiden tersebut kepada bibinya.
Bibinya sontak syok dan tak menyangka bahwa ponakannya menjadi pelayan birahi dari ayah dan kakak tirinya sendiri.
Nahasnya lagi, keduanya mencabuli anak itu berkali-kali selama setengah tahun.
Bibi korban langsung bergegas melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang.
Kasus ini pun telah berhasil diungkap oleh anggota kepolisian dari Polres Bangka Tengah.
Menurut Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Ipda Edman Furqon, Jumat (26/5/2023), kasus ini terkuak setelah sebelumnya ada laporan dari keluarga korban yang lain.
"Korban tersebut melapor ke bibinya bahwa dirinya telah mengalami atau disetubuhi oleh ayah tiri serta kakak tirinya dan kejadian tersebut sampai berulang-ulang," jelas Edman, dikutip TribunJatim.com dari BangkaPos.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung bergegas mengusutnya.
Pihak kepolisian langsung menggerebek pelaku dan menangkapnya.
Kedua terduga pelaku tersebut diamankan beberapa hari yang lalu dari tempat yang berbeda.
Saat ini keduanya telah dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk ditindak lebih lanjut.
Identitas dua orang terduga pelaku yakni SD (49) adalah ayah tiri korban.
Sedangkan pria berinisial MD (22) merupakan kakak tiri korban.
"Ayah tiri korban berhasil diamankan saat berada di eks komplek PT. Kobatin." ungkap Edman.
"Kakak tiri yang juga terduga pelaku diamankan di perkebunan sawit Jalan By pass Koba," tambahnya.
Lebih lanjut, Edman menjelaskan bahwa korban beserta ayah tiri dan kakak tirinya ini tinggal di satu rumah yang sama.
Aksi bejat itu pun diketahui telah dilakukan oleh keduanya secara berulang-ulang kali pada rentang waktu dari akhir tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2023.
Kini pelaku terancam hukuman berat atas perbuatannya.
Pelaku terancam mendapatkan hukuman penjara selama sepuluh tahun.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang mana ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, korban kini masih mengalami trauma mendalam.
Sebelumnya, seorang ayah dan anak menargetkan bocah SD itu untuk melampiaskan hasrat
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Para pelaku berinisial YAB (73) dan YER (51).
Dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, YAB dan YER diduga mencabuli seorang sisiwi kelas V Sekolah Dasar (SD) berinsial APJF (12).
Polisi menangkap bapak dan anak tersebut pada Kamis (25/5/2023).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Kupang Iptu Elpidus Kono Feka mengatakan, YAB dan YER bekerja sebagai petani.
Kejadian ini berawal pada bulan Januari 2023. Ketika itu, korban mendatangi rumah pelaku YAB yang merupakan tetangganya.
Saat itu pelaku YAB diduga mencabuli korban
Karena takut, APJF lari keluar rumah.
Kemudian, pada bulan Maret 2023, korban datang ke rumah anak YAB, YER untuk mengantar uang.
"Tiba di rumah, YER lalu menarik tangan korban ke kamarnya dan mencabuli korban," ungkap Elpidus, Jumat (26/5/2023).
Korban berontak, lari, dan menceritakan kejadian itu ke keluarganya.
"Korban selama ini tinggal di rumah neneknya yang berdekatan dengan rumah pelaku," ungkap Elpidus.
Pihak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Kita terima laporan kasus ini pada 1 Mei 2023 lalu," katanya.
Setelah menerima laporan, polisi lalu memeriksa sejumlah saksi, termasuk dua pelaku.
Kedua pelaku pun langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kedua terduga pelaku juga telah diambil keterangan namun kami mengalami sedikit kendala karena salah satu terduga pelaku mengalami sakit. Setelah diperiksa dokter dan cukup sehat hari ini penyidik telah menginterogasi dan mendengar keterangan terduga pelaku," ungkap Elpidus.
No comments: