TRIBUNJATIM.COM- Seorang ASN melakukan perbuatan bejat terhadap bocah 4
tahun.
Perbutan itu dilakukan saat korban sedang menonton lomba.
Pelaku lalu mengajak korban ke dapur.
Dilansir dari TribunStyle, seorang pria bernama Sambudi alias Bagol (47)
warga Desa Rejosari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas (Mura), yang
merupakan ASN di Kabupaten Musi Rawas, dibekuk Satreskrim Polres Musi Rawas,
Senin (14/8/2023) pukul 11.00 Wib.
Pria 47 tahun itu ditangkap di tempat kerjanya di PU Pengairan Kecamatan
Tugumulyo karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hary Dinar
mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi
LP/B/119/VIII/2023/SPKT/ RESKRIM /RES MURA / SUMSEL, Tanggal 14 Agustus
2023.
"Perkaranya adalah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Kasat
Reskrim.
Kasat menjelaskan kronologis kejadian, bermula pada Minggu (13/8/2023)
sekira pukul 14.00 Wib di rumah pelaku yang beralamat di Dusun IV Desa R
Rejosari Kecamatan Purwodadi.
Saat itu, korban (sebut bunga) yang masih berusia 4 tahun, melihat
perlombaan acara tujuh belasan di depan rumah tersangka, yang tepat berada
di sebelah rumah korban.
"Tersangka ini adalah tetangga dari korban, dan rumahnya bersebelahan,"
jelas Kasat.
Kemudian, saat itu tersangka mengajak korban masuk ke rumahnya untuk ke
dapur. Selanjutnya, tersangka langsung menidurkan korban dan membuka celana
korban.
"Saat itulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban," ungkapnya.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka mengajak keluar korban
melalui pintu samping rumah tersangka.
"Korban pun menceritakan yang dialaminya kepada ayuk kandungnya. Kemudian
keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas
Kasat.
Dari laporan tersebut, pada Senin (14/8/2023) sekira pukul 11.00 Wib,
anggota Satreskrim Polres Mura mendapat informasi keberadaan tersangka yang
berada di tempat bekerja di Kecamatan Tugumulyo.
"Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Musi Rawas untuk melakukan
penangkapan terhadap pelaku," ucap Kasat.
Tersangka yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan, langsung dibawa ke
Satreskrim Polres Musi Rawas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Selain tersangka, tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju
plisket tanpa lengan berwarna merah, kuning, dan putih, 1 helai celana
panjang berwarna hijau dan 1 helai celana dalam warna kuning bergambar
boneka FROZEN II," jelas Kasat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI
No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.
01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15
tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.
Kasus serupa juga terjadu di tempat lain, beberapa waktu lalu.
Kepala Desa Kuro Kecamatan Karangbinangun Lamongan, A harus berurusan dengan
hukum lantaran diduga telah mencabuli 2 anak tirinya.
Perkaranya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Lamongan.
Tiga orang saksi, termasuk 2 saksi korban telah dimintai keterangan penyidik
terkait kasus dugaan pencabulan anak tiri.
Terungkap, Kades A memperlakukan kedua putri tirinya di rumahnya di wilayah
Jetis Kecamatan Lamongan kota pada sekitar bulan Maret 2023.
Terungkap, diketahui A pernah kepergok istrinya tiduran dengan posisi
mendekap di belakang salah satu korban.
Sebagai seorang bapak sambung, ulah A terhadap korban anak yang
satunya juga dinilai tak wajar.
Namun sejauh ini belum diketahui pasti 'aksi' A terhadap kedua anak
tersebut. A mengaku mencium kening putrinya, saat sang anak sakit.
Kades A mengaku tidak pernah berbuat cabul seperti yang dituduhkan pelapor.
A menganggap anak-anak istri keduanya itu seperti anak kandung sendiri.
Kades A yang dikonfirmasi Tribun Jatim Network melalui telepon selulernya
hingga beberapa kali tidak diangkat, Whatsapp (WA) juga tidak dibalas.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, perkara yang
menyangkut kades itu masih dalam penanganan penyidik.
"Selain sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan, penyidik juga
masih mengembangkan penyelidikan terkait masalah ini," kata Anton, Senin
(26/6/2023).
Dua pekan lalu terlapor A sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit
PPA. Dan Kades A kini diharuskan absen ke Unit PPA sembari menunggu
perkembangan penyidikan selanjutnya.
Setahu Anton, terlapor didampingi seorang pengacara bernama,
Serbabagus. "Terlapor menunjuk pengacara dan sudah mendampingi saat kades
dimintai keterangan penyidik," kata Anton.
Sementara itu, Pengacara Serbabagus dikonfirmasi, membenarkan pihaknya
mendampingi kades A.
"Betul klien saya sudah dimintai keterangan sekitar dua minggu lalu,"
katanya.
Kades, kata Serbabagus, menjelaskan tidak melakukan pencabulan pada anak
tirinya."Itu yang disampaikan ke saya," katanya.
Serbabagus membenarkan, saat ini kliennya mempunyai kewajiban datang ke Unit
PPA untuk absen." Sekarang masih wajib absen," katanya, Senin (26/6/2023).
Ia belum mendapatkan informasi perkembangan perkara yang ditanganinya. Yang
diketahui, sementara ini perkaranya masih ditangani penyidik dan kliennya
wajib absen.
Aksi Bejat ASN Nodai Bocah 4 Tahun, Bermula saat Nonton Lomba, Korban Diajak ke Dapur
Reviewed by wongpasar grosir
on
11:46 AM
Rating:
Reviewed by wongpasar grosir
on
11:46 AM
Rating:


No comments: