Mobil Listrik Akan Ditarik Pajak, Sekdaprov Jatim Masih Susun Aturan: Masak Mobil Mewah Enggak Baya


ISI DAYA LISTRIK - Sebuah mobil listrik sedang isi daya ulang di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) ULP PLN Tulungagung, Jawa Timur, Jalan Kapten Kasihin, Rabu (4/3/2026). Pemprov Jatim kini sedang menggodok dan menyiapkan regulasi maupun skema pengenaan pajak untuk kendaraan listrik. 


TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemprov Jatim kini sedang menggodok dan menyiapkan regulasi maupun skema pengenaan pajak untuk kendaraan listrik.

Pemprov Jatim dipastikan siap untuk menindaklanjuti terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026.

Rencananya, pengenaan pajak untuk kendaraan listrik akan dilakukan untuk roda empat.

Dalam penyiapannya, Pemprov Jatim akan mengadakan rapat bersama provinsi lain untuk penyelarasan aturan pusat.

"Sedang kita susun format regulasinya. Yang jelas untuk kendaraan listrik yang roda empat ya. Kalau yang roda dua kan banyak digunakan untuk UMKM dan selain itu semangatnya masih untuk mengkampanyekan kendaraan ramah lingkungan," kata Sekdaprov Jatim, Adhy Karyono, dalam wawancara pada Selasa (21/4/2026).

Lebih lanjut, Adhy mengatakan, Pemprov Jatim saat ini memang sedang melakukan kajian.

Terutama karena mobil listrik jumlahnya di Jatim semakin banyak dan beragam.

Bahkan, saat ini banyak mobil listrik yang berjenis mobil mewah yang dimiliki oleh masyarakat dengan penghasilan menengah ke atas. 

Sehingga dirasa tidak adil jika mobil listrik tidak dikenakan pajak.

Masyarakat pemilik mobil listrik diharuskan untuk membayarkan pajak sebagaimana aturan yang sudah diterbitkan.

"Kalau green economy ya maka makin banyak mobil listrik, maka punya kewajiban dong mereka, masak mobil mewah masak enggak bayar pajak," ujar Adhy.

Meski begitu, mantan pejabat Kemensos ini menegaskan bahwa kepemilikan kendaraan listrik di Jatim berbeda dengan di Jakarta.

Di Jatim, kendaraan listrik khususnya mobil, banyak dimiliki oleh masyarakat ekonomi menengah atas.

Sedangkan kendaraan listrik roda dua banyak digunakan oleh masyarakat pelaku UMKM. 

"Kalau di Jakarta motor listrik digunakan untuk bekerja, tapi kalau di Jatim ini kebanyakan untuk UMKM. Maka kita masih mentolerir."

"Tapi kalau mobil itu mewah-mewah dan bagus-bagus dan mayoritas mobil listrik ini pasti mobil listri pasti mobil kedua," ujarnya.

Secara prinsip, Pemprov Jatim siap mendukung kebijakan pusat dengan mendukung green economy.

Pengenaan pajak mobil listrik diharapkan tidak menurunkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar fosil.

"Tentu akan beda atau tidak penuh seperti bahan bakar."

"Tapi kita sedang koordinasi dengan provinsi lain juga supaya tidak ada perbedaan," pungkasnya.

Masih disusun

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono.

Pengenaan pajak kendaraan listrik saat ini masih disiapkan dari segi regulasi dan formatnya. 

Pihaknya turut meluruskan terkait banyaknya kabar yang berhembus bahwa pengenaan pajak mobil listrik mulai diberlakukan April 2026.


Ditegaskannya, hal itu tidak benar dan masih disusun detail aturannya.

"Jadi masih proses pembahasan perangkat aturan hukumnya," tegas Bobby.


Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Alga W

Mobil Listrik Akan Ditarik Pajak, Sekdaprov Jatim Masih Susun Aturan: Masak Mobil Mewah Enggak Baya Mobil Listrik Akan Ditarik Pajak, Sekdaprov Jatim Masih Susun Aturan: Masak Mobil Mewah Enggak Baya Reviewed by wongpasar grosir on 1:42 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.