Jual Video Adegan di Kamar, Pasutri di Kediri Diciduk Polisi, Pelaku Jual Sesuai Pesanan

ASUSILA - Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat melakukan rilis kasus dugaan penjualan video asusila, Senin (4/5/2026). Sepasang pasutri asal Kediri diamankan dalam kasus ini. 


TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Kasus peredaran konten asusila kembali mengusik ketenangan warga Kota Kediri. 

Sepasang suami istri siri berinisial ADM (30) dan MAN (22) ditangkap jajaran Polres Kediri Kota setelah video yang mereka produksi di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, viral dan meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas di lokasi tersebut. 

Video yang beredar luas di media sosial dan aplikasi perpesanan instan memicu keresahan hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dimaksud.

"Awal mulanya ada laporan dari masyarakat, kemudian kita kembangkan, ternyata kita cek lokasi benar bahwasanya yang bersangkutan tersebut menempati posisi ini," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2026).

Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas gabungan dari Unit Resmob dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penindakan. 

Polisi pun berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan di tempat tinggal mereka.

"Dan benar-benar memang ada, ya Alhamdulillah langsung kita lakukan penyelidikan dan langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku," tambah Elyasarif.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui memproduksi video tersebut secara sadar dan terencana. Video dibuat pada Februari 2026 sekitar pukul 01.00 dini hari di kamar kos yang mereka tempati.



Motif ekonomi menjadi alasan utama pasangan tersebut menjalankan aksi tersebut. 

Mereka menjual video melalui grup Telegram dengan harga sekitar Rp250 ribu per konten, bahkan menerima permintaan khusus dari pelanggan.

"Kalau untuk nominalnya yang diuntungkan kurang lebih selama ini ada Rp3 jutaan, kurang lebih. Karena dari video-video tersebut ada yang menginginkan, kemudian saling tawar-menawar di situ," terang Elyasarif.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel yang digunakan untuk produksi dan distribusi video, serta pakaian yang dikenakan saat pembuatan konten.

Menurut keterangan polisi, uang hasil penjualan video digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan kendaraan bermotor.

"Uangnya sendiri itu untuk kebutuhan sehari-hari dan buat cicilan motor dua pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait larangan produksi dan distribusi pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 10 tahun.

Jual Video Adegan di Kamar, Pasutri di Kediri Diciduk Polisi, Pelaku Jual Sesuai Pesanan Jual Video Adegan di Kamar, Pasutri di Kediri Diciduk Polisi, Pelaku Jual Sesuai Pesanan Reviewed by wongpasar grosir on 2:21 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.