Sampang - Sebanyak sembilan tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun yang melibatkan total 27 tersangka kini telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang. Saat ini, kejaksaan tengah memproses berkas perkara para tersangka untuk segera dilimpahkan ke persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mohammad Ikbal, membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara dugaan rudapaksa yang melibatkan 27 pria dari penyidik kepolisian. Namun, berkas yang telah dilimpahkan ke kejaksaan saat ini merupakan milik tersangka yang masih berstatus anak.
"Ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum, tentunya nanti acaranya berbeda dengan orang dewasa," kata Ikbal, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Ikbal, berdasarkan usia para tersangka, mereka masuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum. Karena itu, kejaksaan saat ini sedang menyusun konstruksi dakwaan agar perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sesegera mungkin, saya perintahkan kepada penuntut umum untuk mengonstruksikan masing-masing anak yang berhadapan dengan hukum itu sehingga dapat sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriasah mengatakan sembilan tersangka itu dilimpahkan penyidik setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 pada waktu yang berbeda.
Sebanyak delapan tersangka dilimpahkan pada Rabu (15/7/2026), sedangkan satu tersangka lainnya dilimpahkan pada Jumat (17/7/2026).
"Hari ini total (tersangka) yang telah dilimpahkan ke kami (kejaksaan) ada sembilan orang tersangka," kata Diecky.
Diecky menjelaskan, dari sembilan tersangka yang kini ditangani kejaksaan, lima orang telah diajukan ke pengadilan untuk disidangkan. Sementara itu, empat tersangka lainnya masih dalam proses penyusunan berkas penuntutan.
"Kami telah mengajukan lima orang tersangka untuk lanjut disidangkan di pengadilan. Cuman untuk jadwal persidangannya masih menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Sampang," ujarnya.
Sedangkan, untuk status empat tersangka lain, Diecky menyebut akan segera menyusulkannya karena saat ini masih dalam proses untuk melengkapi berkas perkara.
Sebagai informasi, kasus dugaan rudapaksa terhadap gadis berusia 15 tahun oleh 27 pria di Kabupaten Sampang terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan rudapaksa itu terjadi sebanyak enam kali dalam kurun Februari hingga Juni 2026 di sejumlah wilayah, yakni Kecamatan Sampang, Camplong, dan Omben.
Gerak cepat kepolisian yang lebih dulu menangkap tujuh pelaku menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut. Dari hasil pendalaman, polisi kemudian mengidentifikasi total 27 orang sebagai tersangka.
Hingga saat ini, sebanyak 13 tersangka telah diamankan. Dari jumlah tersebut, sembilan tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang, sementara proses hukum terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.
Penulis; Kamaluddin
No comments: