Cegah Sengketa, Lamongan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

 


Bupati YES saat melakukan MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf bersama Kemenag Lamongan, BPN Lamongan, dan BWI Lamongan, di Kantor Kemenag Lamongan.

Lamongan (beritajatim.com) – Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mendukung penuh percepatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) menjadi sertifikat tanah wakaf. Menurutnya dengan memiliki sertifikat, maka tanah wakaf akan lebih terjamin dan sah secara hukum, sehingga tanah yang diwakafkan tidak jadi sengketa di kemudian hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati yang akrab disapa Bupati YES tersebut saat menghadiri MoU Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf oleh Kementrian Agama Lamongan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Lamongan di Kantor Kemenag Lamongan.


Moment penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, Bupati YES menuturkan, merupakan moment penting bagi seluruh masyarakat Kabupaten Lamongan, karena prosesi ini menjadi bukti kuat suksesnya sertifikasi wakaf di Lamongan.

“MoU ini akan mengingatkan kita semua termasuk saya untuk mensukseskan AIW menjadi sertifikat wakaf. Selain itu, ini akan menjadi kabar gembira di tengah carut marutnya persoalan sertifikasi, dengan reformasi birokrasi masyarakat dapat merasakan mudahnya mendapatkan sertifikat tanah. BPN luar biasa, Mari spirit dan semangat ini kita jaga,” tuturnya saat dikonfirmasi.



Lebih lanjut, Bupati YES berharap, bahwa MoU antara tiga lembaga tersebut sebagai langkah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lamongan yang dapat tuntas pada tahun 2024.

“Kini masyarakat tahu ke mana membuat sertifikasi tanah. Sangat mudah dan cepat prosesnya. Mari kita kawal bersama percepatan sertifikasi tanah wakaf ini,” imbuhnya.


Sumber : https://beritajatim.com/politik-pemerintahan/cegah-sengketa-lamongan-dukung-percepatan-sertifikasi-tanah-wakaf/

Cegah Sengketa, Lamongan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Cegah Sengketa, Lamongan Dukung Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Reviewed by wongpasar grosir on 3:06 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.