Penulis Nur Fitriatus Shalihah | Editor Sari Hardiyanto KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia akhirnya diperbolehkan menjalankan umrah dengan persyaratan yang telah ditentukan Arab Saudi. Syarat tersebut yaitu wajib karantina 5 hari di Arab Saudi. Selain itu penerima vaksin Sinovac kini diperbolehkan menjalankan umrah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan jemaah umrah Indonesia bisa menjalankan umrah meski menggunakan vaksin Sinovac. "Sampai sekarang memang Sinovac bisa dipakai, tapi harus ada karantina. Jadi karantina lima hari kemudian bisa melakukan ibadah (umrah)," kata Budi dikutip Kompas.com, 18 Oktober 2021. Sementara itu, dari hasil Focus Group Discussion (FGD) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada 19 Oktober 2021 dihasilkan sejumlah ketentuan terkait penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi corona.
Menurut hasil kesepakatan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU, untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU. Adapun syaratnya yakni telah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi “Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” kata Dirjen PHU Hilman Latief dikutip dari laman Kemenag, Selasa, 19 Oktober 2021.
Skema keberangkatan jemaah umrah
Jemaah umrah akan melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR Asrama haji yang digunakan adalah Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.
Asrama haji tersebut digunakan untuk pemberangkatan sekaligus pemulangan, sehingga semua dilakukan satu pintu. Akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah umrah disediakan oleh asrama haji. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV juga dilaksanakan di asrama haji. Sementara itu pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020, ketika pihak berwenang memperluas ziarah umrah sepanjang tahun untuk menampung lebih banyak jemaah sambil melonggarkan pembatasan pandemi coronavirus COVID-19 . - Pihak berwenang Saudi sebelumnya telah mengumumkan bahwa tahap ketiga dari perluasan doa mulai dari 1 November akan mengizinkan pengunjung dari luar negeri. Batas jemaah umrah kemudian akan dinaikkan menjadi 20.000, dengan total 60.000 jemaah diperbolehkan. (AFP) Jemaah akan melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah akan dites PCR (entry test). Kemudian jemaah akan menjalani karantina di asrama haji selama 5x24 jam. Asrama haji juga menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan. Saat hari ke-4 jemaah melakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Sumber : https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/21/190500465/umrah-sudah-dibuka-siapa-yang-bisa-berangkat-dan-apa-syaratnya-?page=all
No comments: