PANGKALPINANG, — Sejumlah perusahaan tambak udang di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengalami merosot omzet atau pendapatannya akhir-akhir ini.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Provinsi Babel, Darlan mengatakan, perusahaan tambak udang merosot pendapatannya karena adanya virus menyerang udang-udangnya.
Bahkan, kata Darlan, banyak perusahaan udang yang sebelumnya eksis kini ingin menjual usahanya, karena tidak mendapatkan untung.
“Jadi banyak mereka yang eksis pengen dijual karena gak sanggup lagi, tidak ada untung bahkan rugi mereka, udang mati apalagi musim panas kemarin, kedua udangnya tidak besar-besar karena virus itu,” kata Darlan, Selasa (19/12/2023).
Meski demikian, sejauh ini belum ada perusahaan yang tutup total atau angkat kaki investasinya dari Bangka Belitung hanya saja mereka menutup sementara operasi perusahaannya.
“Sementara mereka tak operasi, mereka memproses IPAL atau pengolahan limbahnya, jangan sampai menumpuk,” ungkapnya.
Sementara, untuk melihat capaian realisasi investasi dari sektor tambak udang ini Darlan tidak bisa menjelaskan, sebab data itu ada di pemerintah kabupaten kota selaku izin pengeluaran lokasi dan izin lingkungan.
“Laporannya ke kabupaten kota karena mereka ini (tambak udang) izin lokasi dan lingkungan itu kabupaten kota karena banyak kecuali di provinsi itu lintas, antara Bangka dengan Bangka Barat misalnya,” pungkasnya.
Ratusan Perusahaan Tambak Udang Belum Kantongi Izin Lengkap
Dilansir, Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyebutkan ada 138 perusahaan tambak udang yang ada di Bangka Belitung, Namun yang memiliki perizinan lengkap hanya 28 perusahaan.
“Data terakhir kita dari jumlah tersebut yang memiliki perizinan lengkap hanya 28 perusahaan, selebihnya belum meski kita undang perwakilan perusahaan mereka tidak hadir,” kata Kepala DPMPTSP Babel, Darlan saat ditemui timelines.id di ruang kerjanya, Selasa.
Darlan mengatakan Dinas penanaman modal dan PTSP mencatat jumlah perusahaan tambak udang yang mendaftarkan perusahaannya di DPMPTSP Babel ada 138. Namun yang memiliki perizinan lengkap hanya 28 perusahaan.
Perusahaan yang tidak memiliki perizinan lengkap kendalanya saat mengurus perizinan di awal seperti izin lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan sehingga izin lainnya tidak bisa diterbitkan.
Dan perusahaan tambak udang yang banyak ada di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat. Nilai investasi tambak udang cukup besar, untuk satu hektar mencapai Rp1,5 miliar.
“Nilai investasi tambak udang mencapai Rp1,5 miliar untuk lahan 1 hektar. Izin lingkungan itu seperti izin water treatment, limbah dan sebagainya yang sulit mereka dapat diawal sehingga izin dr kita PTSP tidak bisa diterbitkan,” ujarnya.*
No comments: