SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebelum ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, konten kreator berinisial GAW atau lebih dikenal dengan Dea OnlyFans, telah membayar uang kos sebesar Rp 2,5 juta.
TribunJatim.com (Grup SURYAMALANG.COM) mendapatkan informasi tersebut, dari seorang penjaga rumah kos yang sempat ditempati oleh Dea OnlyFans tersebut.
"Dia (Dea OnlyFans) baru tinggal 10 hari di rumah kos ini. Dia booking kos sebulan dan langsung membayar uang kosnya sebesar Rp 2,5 juta," ujar pria penjaga rumah kos yang enggan disebutkan namanya tersebut, Jumat (25/3/2022).
Selain itu, saat datang dan kos di tempat tersebut, Dea OnlyFans mengaku sebagai seorang mahasiswa.
"Waktu ke sini ya enggak curiga. Karena dia mengaku mahasiswa sambil menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) nya. Tapi saya lupa (perguruan tinggi mana), apalagi itu kan privacy," ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, saat datang untuk tinggal di rumah kos itu, Dea OnlyFans membawa sepeda motor Honda Vario berwarna putih.
"Dan saat datang itu, kalau tidak salah juga diantar mamanya," tambahnya.
Saat penangkapan itu terjadi, ia melihat sejumlah polisi tidak berseragam datang sambil membawa surat tugas.
"Mereka bawa surat tugas, ya saya enggak bisa apa-apa. Karena ada surat tugasnya itu, akhirnya ya diamankan," jujurnya.
Penjaga kos juga menambahkan, saat hendak diamankan oleh polisi, Dea OnlyFans sedang tidur di kamarnya.
Dan dalam penangkapan itu, tidak ada orang lain yang diamankan.
Hanya Dea OnlyFans dan sejumlah barang bukti seperti handphone dan laptop.
"Untuk baju dan kosmetiknya masih berada di dalam kamar. Sedangkan sepeda motornya, masih ada di parkiran depan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang konten kreator berinisial GAW atau lebih dikenal dengan Dea OnlyFans ditangkap Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Kota Malang pada Kamis (24/3/2022) sore.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena Dea OnlyFans diduga telah menyebarkan dan melakukan penjualan konten pornografi di sosial media.
No comments: