SURYAMALANG.COM, MALANG - Sidang putusan perkara pembunuhan istri siri di Jalan Emprit Mas, Kecamatan Sukun, Kota Malang dengan terdakwa Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) ditunda.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) Mohammad Indarto mengatakan sidang putusan itu harus ditunda, lantaran masa penahanan terdakwa yang berakhir pada pekan ini.
"Perlu saya konfirmasi, terkait alasan penundaan putusan tersebut. Karena menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya, terkait pengajuan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa," ujar Mohammad Indarto, Selasa (22/3/2022)
Hal tersebut juga dibenarkan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut Djuanto.
Dimana hal itu sejalan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perbuatan dari terdakwa, ia dituntut untuk tetap ditahan hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
"Ini menghindari agar terdakwa tidak bebas saat setelah putusan, karena terdakwa mengajukan upaya hukum lain. Sementara putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, apabila kedua pihak menerima atau tidak ada sikap setelah 14 hari setelah pembacaan putusan," pungkasnya.
Sementara itu dari informasi yang didapat , sidang putusan tersebut ditunda selama 2 minggu dan rencananya akan dilaksanakan pada Senin (4/4/2022).
Seperti diberitakan sebelumnya, Sofianto Liemmantoro alias Sofyan (56) menghabisi nyawa istri sirinya Ratna Darumi Soebagio (56) pada Jumat (17/9/2021) malam.
Pelaku nekat melakukan aksinya itu, karena sakit hati akibat korban meminta untuk berpisah.
Dengan memakai kepala palu yang telah disiapkan sebelumnya, pelaku pun memukulkannya ke bagian kepala korban hingga tewas.
No comments: