Motif dan Kronologi Gadis Malang Disekap 11 Jam dalam Lemari, Tangan-Kaki Diikat dan Mulut Dilakban

 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Cowok asal Banyuwangi berinisial AW (49) tega menyekap gadis belia berinisial IRN (19) asal Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.

Motif AW menyekap IRN pun akhirnya terungkap setelah dilakukan penyidikan oleh Polsek Sumberpucung.

Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin menerangkan, pelaku menyekap korban karena punya masalah pribadi dengan orang tua korban alias dendam.

Saat ini pelaku AW sudah diamankan oleh pihak kepolisian setempat.

"Atas dasar masalah pribadinya dengan orang tua korban, sehingga pelaku berniat melakukan penyekapan tersebut," ujar Lukman ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM, Selasa (14/6/2022).

Lukman menjelaskan perlakuan yang dialami oleh IRN begitu miris.

"Korban mengaku dirinya disekap di dalam sebuah lemari dengan kondisi tangan dan kaki terikat selama 11 jam tersebut."

"Kini korban bisa menghela napas panjang setelah berhasil kabur dan pelakunya diamankan kepolisian," tuturnya.

Secara kronologi, Lukman membeberkan penyekapan terjadi pada hari Kamis (9/6/2022) sekitar pukul 09.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Lokasinya berada di sebuah rumah di Jalan Untung Suropati, Desa Sambigede, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang

Korban menerangkan bahwa modus dari pelaku tersebut sebelum melakukan penyekapan adalah pelaku berniat mengajaknya untuk mengambil ijazah.

Ijazah milik korban berada di salah satu Sekolah Menengah Atas di Kecamatan Sumberpucung.

Sebelum sesampainya di sekolah tersebut, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakan pelaku untuk mengambil laptop dan sepeda Motor.

Namun karena niat buruknya dari awal sudah direncankan, pelaku kemudian menyekap korban dengan kaki dan tangan diikat serta mulut disumpal yang tertutup lakban berwarna cokelat.

Karena kegigihan korban tersebut, dia berhasil keluar dari rumah yang terkunci melalui pintu belakang, sehingga korban dapat mengadu kepada salah seorang saksi untuk kemudian dilaporkan kepada petugas Kepolisian.

Menindak lanjuti laporan tersebut, respon cepat Polsek Sumberpucung mendatangi TKP dan memeriksa korban dan saksi serta mengamankan pelaku.

Beberapa barang bukti juga telah diamankan dari tersangka berupa kendaraan roda dua, tiga tali berbahan karet, satu lakban berwarna cokelat dan barang bukti lain yang digunakan pelaku untuk menyekap korban.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan, dan akan ditindak-lanjuti dalam kasus penyidikan" terang Kapolsek.

Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan Pasal 333 KUH-Pidana tentang Barang Siapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak.





Sumber : https://suryamalang.tribunnews.com/2022/06/14/motif-dan-kronologi-gadis-malang-disekap-11-jam-dalam-lemari-tangan-kaki-diikat-dan-mulut-dilakban?page=2



Motif dan Kronologi Gadis Malang Disekap 11 Jam dalam Lemari, Tangan-Kaki Diikat dan Mulut Dilakban Motif dan Kronologi Gadis Malang Disekap 11 Jam dalam Lemari, Tangan-Kaki Diikat dan Mulut Dilakban Reviewed by wongpasar grosir on 9:30 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.