SURYAMALANG.COM|MALANG - Permudah masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dirikan loket pembayaran tilang drive thru.
Loket tersebut dibangun di bagian depan gedung Kejari Kota Malang, yang terletak di Jalan Simpang Panji Suroso, Kecamatan Blimbing.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, loket tersebut sudah selesai dibangun dan siap untuk digunakan
"Loket tersebut akan resmi dilaunching pada Senin (20/6/2022). Nantinya masyarakat yang akan membayar denda tilang, tidak perlu lagi turun dari kendaraan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (15/6/2022).
Dirinya menjelaskan, bahwa jadwal operasional loket pembayaran tilang drive thru tersebut tiap hari Senin dan Selasa.
"Untuk jam pelayanan, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Dengan jam istirahat layanan, pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, bahwa mekanisme pembayaran di loket drive thru sangatlah mudah. Dengan mengendarai kendaraan, petugas akan mengarahkan agar masyarakat mengikuti arahan rambu yang disiapkan.
"Jadi, pelanggar ini datang, kemudian menyerahkan berkas bukti tilang kepada petugas di loket. Setelah itu, melakukan pembayaran denda tilang. Usai membayar, pelanggar tilang akan menerima barang bukti tilang," terangnya.
Pria yang akrab disapa Eko ini juga mengungkapkan, untuk kenyamanan dalam pengambilan bukti tilang, Kejari Kota Malang juga melayani pendaftaran pembayaran tilang secara online.
Masyarakat bisa mengakses melalui website www.kejari-malang.go.id, atau melalui email kejarimalang@gmail.com, atau bisa melalui nomor WhatsApp (WA) di nomor 0858-0654-9086.
"Kami juga menerima pengaduan pelayanan tilang, yang dapat diakses melalui nomor WA 0811-3737-073," tambahnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa ke depannya, pihak Kejari Kota Malang akan membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang. Rencana tersebut untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses pembayaran tilang.
"Apabila rencana tersebut terealisasi, maka setiap hari Kamis akan dilaksanakan sidang tilang dan masyarakat bisa langsung membayarkan di MPP. Lalu untuk hari di luar Senin dan Selasa, bisa kami layani di loket pembayaran tilang non drive thru yang ada di bagian belakang Kantor Kejari Kota Malang," tandasnya.
No comments: