SURYAMALANG.COM|MALANG - Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah memberikan penjelasan mengenai isu larangan penggunaan sandal jepit saat mengendarai sepeda motor yang ramai jadi perbincangan di media sosial.
Agung menegaskan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai sepeda motor tidak akan kena tilang.
"Sejauh ini masih bersifat himbauan kepada pengendera agar tidak memakai sandal saat mengendarai sepeda motor," ujar Agung ketika dikonfirmasi pada Rabu (15/6/2022).
Urgensi pemberian himbauan tersebut menurut Agung untuk meningkatkan kesadaran keamanan berkendara. Agung menyarankan warga ketika naik sepeda motor lebih baik mengenakan sepatu.
"Jadi itu juga salah satu proteksi diri," ujarnya.
Apabila masih saja ditemukan warga yang tak pakai sepatu saat berkendara motor, polisi akan memberikan teguran.
"Klau kami temukan akan kami lakukan peneguran.Kami terus melakukan himbauan-himbauan sampai berakhirnya operasi patuh," ungkapnya.
Agung memastikan penilangan akibat memakai sandal saat berkendara motor belum diterapkan secara resmi.
"Perihal tilang itu nanti berkembang berdasarkan situasi. Kalaupun ada potensi laka yang sangat tinggi pastinya kami akan tilang. Tapi saat ini hanya teguran dan himbauan saja," tandas Agung.
Selama 3 hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022, Satlantas Polres Malang memberikan 300 teguran pelanggaran lalu lintas dalam sehari.
"3 hari ini kami lebih banyak teguran. Sehari sampai 300 teguran per hari," tutup Agung. (ew)
No comments: