SURYAMALANG.COM, MALANG - Suami yang tusuk istri dan anak kandungnya sendiri, BFY (41) menyerahkan diri ke Polsek Wagir pada Sabtu (2/7/2022).
BFY (41), warga Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, pelaku penusukan terhadap LU (42) istri dan IFC (22) anaknya sendiri, sempat menjadi buron usai melakukan tusukan pisau ke perut dua anggota keluarganya itu.
Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat menerangkan saat ini pelaku diamankan ke Satreskrim Polres Malang untuk mempertanggung jawabkan tindak kriminalnya.
"Menyerahkan diri sekitar pukul 19:30 malam. Terduga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wagir hingga akhirnya kami bawa menuju Satreskrim Polres Malang untuk penanganan lebih lanjut," ujar Ferli ketika dikonfirmasi pada Minggu (3/7/2022).
Polisi memastikan motif utama pria pengganguran tersebut bertingkah keji kepada istri dan anaknya lantaran jengah dengan permintaan cerai sang istri.
BFY juga diketahui kerap meminta uang kepada istrinya untuk berjudi.
"Pemeriksaan awal kami ketahui jika motif pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan pelaku. Motif ini yang memicu tindakan pelaku tehadap korban," papar Ferli.
Sementara itu, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya.
Yakni, Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30 juta.
Kemudian dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.
No comments: