SURYAMALANG.COM|MALANG - Seorang lansia bernama Gimin (61) mengaku terdesak kebutuhan ekonomi hingga akhirnya menganiaya Lasiran (61) penjual besek asal Wonosari, Kabupaten Malang, Rabu (3/8/2022).
Pengakuan tersebut diungkapkan pelaku kepada Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik saat gelar rilis di Polres Malang pada Jumat (19/8/2022).
"Tersangka mengakuinya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Tindakan nekat tersebut membuat korban kehilangan uang Rp 19 juta yang dibawa korban saat berdagan keliling," ujar Taufik.
Secara kronologis Taufik menjelaskan, Gimin yang merupakan warga Pagelaran Kabupaten Malang melihat korban sedang berkeliling di wilayah Talangagung, Kecamatan Kepanjen.
Gimin kemudian mendekati Lasiran yang berjalan di pinggir jalan dengan berkelekar akan membeli besek dagangan korban. Pelaku sudah berniat akan melakukan pencurian namun masih melihat kondisi sekitar.
"Pelaku menyakini dan memiliki firasat jika korban pedagang besek tersebut sedang membawa uang yang banyak. Awalnya mendekat korban untuk pura-pura membeli," papar Kasi Humas.
Tas Selimut Impor |
Dalih berniat membeli tersebut ternyata hanya kamuflase menutupi niat jahat pelaku.
"Lalu pelaku mengajak korban dengan memboncengnya menggunakan sepeda motor milik pelaku menuju daerah perkebunan jagung yang ia anggap sepi," papar Taufik
Di tempat tersebut, pelaku bertindak kasar kepada korban. Setelah korban lemas, pelaku langsung menyabet uang tunai milik korban.
"Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik bapak Lasiran dengan jumlah jutaan Rupiah" ucapnya.
Sementara itu, pelaku yang merupakan warga Pagelaran, Kabupaten Malang ternyata adalah seorang residivis kasus serupa.
"Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara" jelas Taufik.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan di antaranya 1 unit sepeda motor, pakaian dam uang milik korban yang didapat dari pelaku.
No comments: