SURYAMALANG.COM - Simak update kasus Mas Bechi alias Moch Subchi Azal Tzani putra kiai Jombang yang menjadi tersangka pencabulan satriwati.
Dalam sidang terbaru kasus anak kiai Jombang, diketahui ada saksi yang mengungkapkan cerita berbeda dari saksi sebelumnya yang membuat tuduhan pencabulan Mas bechi mulai gugur.
Seorang orang saksi dalam kasus dugaan pemerkosaan santriwati di sebuah ponpes daerah Ploso, Jombang, dengan terdakwa Mas Bechi (41) rampung diperiksa majelis hakim dalam sidang lanjutan ke-7, di Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam.
Saksi urutan ke-3 yang diperiksa selama 6,5 jam sejak pukul 13.00 WIB hingga 19.30 WIB di Ruang Sidang Garuda 1 itu, merupakan saksi yang disebut dalam KUHP sebagai saksi testimonium de auditu
Yakni, saksi yang memperoleh informasi adanya peristiwa pelanggaran hukum, bersumber dari penuturan cerita saksi lain, ataupun korban yang didengarnya.
Namun, dalam konteks kasus yang terdakwa Mas Bechi. Saksi urutan ke-3 ini, memperoleh cerita pemerkosaan yang dialami korban dari orang lain, atau bukan dari korban langsung.
"Itu di KUHP sebenarnya tidak memiliki nilai. Walaupun ada aturan tentang saksi alibi, dalam keputusan MK, tapi ini tidak memenuhi syarat itu," ujar Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Gede Pasek Suardika, di lorong Kantor PN Surabaya, Jumat (19/8/2022) malam.
Pengakuan Saksi-3 dan Saksi-1 Berbeda
Anehnya, ungkap I Gede, saksi ke-3 ini menyampaikan cerita di hadapan majelis hakim, yang intinya berbeda dari pengakuan cerita dari pihak korban atau saksi ke-1.
Tas Selimut Impor |
Dalam konteks kasus tersebut. Saksi ke-1; korban, yang diperiksa pada persidangan Senin (15/8/2022) kemarin. Saksi ke-1, mengaku diperkosa oleh terdakwa di sebuah teras gubuk pondok, dalam sebuah sesi interview yang berlangsung cukup lama yakni beberapa jam, dari malam hingga pagi hari.
Padahal, pengakuan saksi ke-3, dalam momen interview yang diikuti oleh saksi ke-1 atau korban di teras gubuk pondok, diikuti juga oleh saksi ke-3. Karena saksi ke-1 dan ke-3 berada dalam satu grup sesi wawancara pada hari kejadian yang dituduhkan.
Di hadapan majelis hakim, ungkap I Gede Pasek, saksi ke-3 mendapati bahwa proses sesi interview di teras gubuk pondok tersebut, berlangsung tidak lebih dari 10 menit.
Kemudian, saksi ke-3, tidak mengalami peristiwa pemerkosaan seperti yang dialami oleh korban, sesuai ceritakan temannya yang lain.
"Saksi ini tidak mengalami apa-apa. Tidak disentuh, atau dibuka baju, enggak ada. Tapi dia menyaksikan diceritakan panjang lebar tentang orang lain yang menurut dia jadi korban," ungkapnya.
Tuduhan Pencabulan Mas Bechi Perlahan Gugur
Dari cerita saksi ke-3 yang terus digali oleh anggota Tim PH terdakwa, dalam sidang kali ini. I Gede Pasek meyakini, dakwaan terhadap kliennya dengan tuduhan pemerkosaan, sesuai Pasal 285, gugur.
Karena, saksi ke-3 tidak mendapati adanya proses perbuatan pemaksaan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban atau saksi ke-1.
Bahkan, pihak korban mengungkapkan sendiri, kalau proses dugaan pemerkosaan itu, malah diawali dengan proses membuka sendiri baju yang dikenakannya.
"Tetapi dari peristiwa yang ada, mungkin bisa di research, apa saya yang salah. Selama saya mempelajari hukum. Belum pernah ada korban pemerkosaan, melalui tindakan buka baju sendiri. Walaupun peristiwa itu dibantah oleh terdakwa, bahwa 2 peristiwa itu tidak pernah ada," terangnya.
Bagi I Gede Pasek, semua pengakuan ketiga orang saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, tetap tidak logis.
Bahkan terbilang jauh dari penguatan pada perbuatan pelanggaran hukum dalam dakwaan Pasal 285 Tentang Pemerkosaan.
Ia menganggap, bangunan cerita yang dikonstruksikan oleh para saksi sejauh ini, timpang tindih, sehingga sulit dipahami oleh akal sehat logika sederhana untuk memahami kasus tersebut.
I Gede Pasek malah berkelakar, bahwa cerita yang dibangun itu tak ubahnya sebuah novel yang bermaksud menunjukkan peristiwa nyata, tapi malah menjadi seperti fiksi. Karena banyak hal yang tidak logis di akal.
Namun, ia sebagai PH terdakwa tetap berupaya menghormati majelis hakim, dengan tetap mengikuti alur dari persidangan yang masih menyisakan 37 orang saksi untuk diperiksa dalam waktu dekat.
"Kalau kita masih ingat kalau kita baca novel Enny Arrow, masih bisa kita bayangin kan. Itu sebua fiksi yang menjadi nyata. Tapi kalau (kasus ini) seakan-akan nyata tapi fiksi. Untuk saat ini lho, tapi kita akan dengar dulu, karena masih ada 37 saksi dari mereka (JPU)," pungkasnya.
(SURYAMALANG.COM/Frida Anjani/Luhur Pambudi)
No comments: