SURYAMALANG.COM - Korban prostitusi online, gadis belia berusia 13 tahun, harus melayani nafsu berahi 14 pelanggan dalam tempo dua hari.
Korban yang masih berstatus anak di bawah umur itu dijual pacarnya di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sang pacar adalah pemuda berusia 17 tahun.
Si cowok menjual ceweknya melalui aplikasi media sosial.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Sub Seksi Penerangan Masyarakat Sihumas Polres Tabalong, Aipda Irawan Yudha Pratama.
Dalam dua hari sebelum kasus ini terungkap, korban harus melayani 14 pria hidung belang.
"Dari pengakuan korban, dia sudah dua hari melayani 14 lelaki hidung belang," ungkap Irawan, dalam keterangannya yang diterima, Senin (17/10/2022), dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Irawan juga mengungkapkan, jika harga yang ditawarkan untuk sekali kencan dengan korban dipatok sebesar Rp 200 ribu.
Harga itu tidak sepenuhnya diterima oleh korban, melainkan harus dibagi ke pacarnya dan juga untuk biaya sewa rumah.
"Rp 200 ribu per layanan, dengan pembagian Rp 50 ribu untuk pelaku, Rp 50 ribu untuk bayar kamar dan Rp 100 ribu untuk korban," tambah dia.
Pelaku juga tak memperbolehkan korban untuk bertransaksi langsung melalui telepon genggam miliknya.
Segala yang berurusan dengan pelanggan, harus berhubungan langsung dengan pelaku.
"Setiap lelaki yang akan dilayani harus melalui pelaku, baik itu untuk memesan maupun urusan pembayarannya," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, pemuda di Kabupaten Tabalong, Kalsel ditangkap polisi setelah menjalankan bisnis perdagangan anak.
Korbannya adalah gadis di bawah umur yang masih berusia 13 tahun, warga Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel.
Belakangan diketahui jika pelaku dan korban berpacaran.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Setelah diusut, korban ternyata dibawa ke Kabupaten Tabalong dan dipasarkan melalui sebuah aplikasi di media sosial.
Korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban bersama polisi berhasil menemukan korban di salah satu rumah di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.
Karena perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
No comments: