Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Kini Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup


 TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Ziath Ibrahim Bal Biyd terdakwa pembunuhan mahasiswa kedokteran UB (Universitas Brawijaya) divonis Pengadilan Negeri Kepanjen dengan hukuman penjara seumur hidup.

Putusan tersebut disematkan kepada terdakwa pada melalui sidang yang digelar pada Kamis (10/11/2022) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Kepanjen, Aulia Reza menjelaskan sidang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim, Guntur Nurjadi, SH, anggota Ricky Emarza Basyir, SH dan Nanang Dwi Kristanto, MHum.

"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Terdakwa juga dikenakan hukuman denda perkara senilai Rp 2 juta," terang Reza dalam keterangannya.

Saat sidang berlangsung, dipaparkan kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Ziath  melakukan pembunuhan berencana kepada Lazuardi di dalam mobil Toyota Innova milik korban. Kejadian itu berlangsung di kawasan Perumahan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Terdakwa saat itu tiba-tiba menodongkan pistol ke kepala korban dengan ungkapan intimidatif kepada korban.

Namun, pistol tersebut nyatanya adalah sebuah korek berbentuk pistol. Aksi terdakwa membuat korban ketakutan.

Kemudian terdakwa mengencangkan sabuk pengaman mobil ke tubuh korban, hingga mengalami kesulitan bernafas. Korban pun merintih dan mengungkapkan jika dirinnya tidak bisa menghirup oksigen.

Bukannya menolong, terdakwa melanjutkan aksi kejinya dengan membungkus kepala korban dengan kantong kresek ke kepala korban hingga lemas. Beberapa menit kemudian korban merenggang nyawa.

Terkait motif yang melatarbelakangi aksi keji terdakwa, Reza menjelaskan aksi keji terdakwa dipicu adanya dugaan pesan mesum dengan pacar korban seorang perempuan berinisial T.

T juga diketahui merupakan anak tiri terdakwa. Terdakwa sempat mengaku karena ia sayang dengan anak tirinya tersebut.

Pada Selasa (12/4/2022), terdakwa selanjutnya membuang jenazah korban ke sebuah pekarangan kosong di kawasan Dusun Krajan, Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Hingga ditemukan oleh warga sekitar sekaligus saksi bernama Munarti pada Selasa (12/4/2022) pagi.

Usai dilakukan identifikasi jenazah diketahui bernama Bagus Prasetya Lazuardi, mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya. Kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Rangkaian penyelidikan membuat petugas berhasil menangkap terdakwa di sebuah rumah yang berada di kawasan Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Terdakwa juga terbukti sempat meminta sandi M-Banking korban. Alhasi, uang milik korban dikuras terdakwa dengan nominal Rp 3-4 juta.

Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 340  KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 1 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Terakhir, Reza menuturkan jika terdakwa menanggapi putusan dengan opsi pikir-pikit terlebih dahulu dengan waktu 7 hari ke depan,

"Sejak putusan dibacakan. Kita lihat 7 hari ke depan. Kalau tidak ada upaya banding dari terdakw alhasil perkara tersebut berkekuatan hukum tetap," tutupnya





Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2022/11/11/pembunuhan-mahasiswa-kedokteran-ub-kini-pelaku-divonis-penjara-seumur-hidup?page=2




Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Kini Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB, Kini Pelaku Divonis Penjara Seumur Hidup Reviewed by wongpasar grosir on 2:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.