Gadis SMP Sering Mual di Sekolah, Akhirnya Guru Lapor Polisi usai Baca Testpack, Pelaku Ayah Sendiri


 TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang gadis SMP sungguh memilukan, guru menemukannya sering mual dan kelelahan di sekolah.

Penyebab sang gadis SMP sakit-sakitan akhirnya terungkap.

Guru murid yang masih duduk di bangku SMP itu begitu terkejut saat dengan sengaja melakukan tes kehamilan pada muridnya tersebut.

Betapa kaget sang guru menemukan ternyata murid SMP tersebut hamil.

Kehamilannya bukan tanpa sebab, setelah diminta jujur, sang gadis SMP menceritakan apa yang dialaminya di rumah.

Gadis berusia 16 tahun tersebut mendapat perlakuan yang keji di rumahnya sendiri.

Rupanya si gadis sering dipaksa untuk melayani nafsu bejad anggota keluarga.

Peristiwa miris ini dialami seorang gadis yang tinggal di Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Aceh.

Seperti dikutip Tribun Jatim dari Serambinews, berawal dari kecurigaaan seorang guru SMP.

Guru SMP korban bersekolah penasaran apa penyebab anak didiknya itu kerap mual dan kelelahan di sekolah.

Tak hanya beberapa hari, tetapi berbulan-bulan.

Kapolsek Geumpang diberitahukan oleh pihak sekolah bahwa korban sering mual di sekolah dan cepat Lelah.

Pihak sekolah begitu terkejut setelah mencoba melakukan tes kehamilan menggunakan test pack pada korban.

Si gadis SMP memperlihatkan hasil positif hamil ketika diperiksa oleh pihak guru.

Sang guru pun langsung bertanya kepada korban, hingga akhirnya korban menceritakan apa yang dialaminya di rumahnya tersebut.

Ternyata memang pelaku merupakan anggota keluarga terdekat dan tega merudapaksa sang gadis.

Korban mengaku telah menjadi korban kebiadaban ayah tirinya sendiri.

Mengetahui kejadian itu ialah ibu guru di sekolah korban yang kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Selanjutnya anggota kepolisian dari Polsek Geumpang bersama pemuda desa mendatangi rumah pelaku dan langsung diamankan.

Pada Rabu (28/12/2022), berdasarkan Hasil Visum Etreventum dari RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli Nomor: 47/RSU.S/MED.VER/RM/IX/2022 pada 26 September 2022, didapati bahwa selaput dara korban tampak robekan pada arah jam 11 hingga jam 1, bekas robekan lama, tidak ada darah dan tanda-tanda kemerahan.

Akibat korban dalam kondisi hamil dengan usia kehamilan dua puluh minggu atau lima bulan pada saat pemeriksaan.

Menurut pengakuan ibu korban di persidangan, ia diberitahu pada Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 19.00 wib oleh Kapolsek Geumpang.

Korban diketahui telah hamil beberapa bulan.

Dari tes tersebut diketahui bahwa korban telah hamil akibat perbuatan ayah tirinya.

Setelah mengetahui pengakuan korban, pihak kepolisian langsung menangkap sang ayah tiri.

Saat ini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan pengadilan Mahkamah Syar’iyah Sigli dengan Nomor 22/JN/2022/MS.Sgi, yang dibacakan pada Selasa, 27 Desember 2022.

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Adam Muis dan Hakim Anggota, Rubaiyah dan Zuhrah menyatakan Menyatakan Terdakwa AW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu melanggar Pasal 50 Qanun Aceh nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir penjara terhadap Terdakwa AW selama 200 bulan,” bunyi putusan tersebut.

Dalam dakwaan, terdakwa AW pada Februari 2022 sekira pukur 22.00 WIB masuk ke kamar pribadi korban.

Di mana dia membangunkan korban dan mengatakan “Jak lam kamar lon jak di sideh taeh” (ayok ke kamar saya yok di sana kita tidur)

Lalu korban langsung bagun dan pergi ke kamar Terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung melampiaskan nafsu bejatnya tersebut.

Korban mencoba melakukan perlawanan dan mengatakan kepada Terdakwa “Bek hay Abu" (Hai jangan abu).

Namun terdakwa tidak menjawab dan tetap memaksa.

Korban yang tetap melakukan perlawanan namun terdakwa memarahinya dan mengancam korban dengan kata-kata “Bek meulawan entek kupoh kah" (Jangan melawan nanti saya pukul kamu)

Lalu korban tidak berani mengatakan apa-apa lagi selanjutnya karena takut dengan terdakwa.

Tak hanya itu saja, kebejatan terdakwa AW yang kedua, ketiga, keempat dan ke lima terjadi di awal April 2022 di kamar korban.

Dalam satu waktu, usai terdakwa melakukan perbuatan bejatnya tersebut, korban duduk sambil menangis, lalu terdakwa memarahi korban dengan mengatakan “Bek kamoe le hai neng," (Jangan menangis lagi hai neng)

Karena emosi lalu terdakwa memukuli korban dengan cara menampar di bagian pipi kiri sebanyak satu kali kemudian meninju korban di bagian punggung belakang sebanyak satu kali.

Saat korban mau pergi, terdakwa menendangnya di bagian dada sebanyak satu kali.

Lalu terdakwa mengatakan kepada korban.

“nyan bek kapegah sapat menye kapegah kupoh kah" (Itu jangan kamu bilang sama siapa-siapa kalua kamu kasih tau kamu saya pukul) kata pelaku seperti dalam surat dakwaan.








Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2022/12/30/gadis-smp-sering-mual-di-sekolah-akhirnya-guru-lapor-polisi-usai-baca-testpack-pelaku-ayah-sendiri?page=4





Gadis SMP Sering Mual di Sekolah, Akhirnya Guru Lapor Polisi usai Baca Testpack, Pelaku Ayah Sendiri Gadis SMP Sering Mual di Sekolah, Akhirnya Guru Lapor Polisi usai Baca Testpack, Pelaku Ayah Sendiri Reviewed by wongpasar grosir on 3:07 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.