Istri Kerja Nyapu Jalan, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung, Teman Juga Diajak, Foto Syur Diviralkan

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang suami tega melakukan perbuatan tak pantas ke anak kandungnya, di saat istrinya bekerja sebagai penyapu jalan.

Kasus ayah kandung rudapaksa anaknya terjadi di Palembang.

Selain merudapaksa, ayah kandung itu juga mengizinkan temannya untuk menggauli sang putri.

Kasus ini terungkap saat ibu korban melaporkan suaminya itu ke Polda Sumsel.

Dikutip TribunJatim.com dari Sripoku, korban diketahui berinisial I (16) dirudapaksa di rumahnya di Kecamatan Ilir Timur Palembang   . 

Wini, ibu korban mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal saat foto anaknya tanpa busana tersebar.

"Bapak itu memfoto anak ini dengan menggunakan hp anak, namun anak tidak tau bagaimana bisa foto itu bisa menyebar ke kalangan masyarakat setempat," ujar Wini, Selasa (20/12/2022).

Mengetahui ada yang tak beres dialami oleh anaknya, Wini pun mengajak bicara empat mata anaknya untuk menanyakan apa yang terjadi dengannya.

Namun sang anak (korban) yang masih di bawah umur tersebut justru hanya diam dan enggam bercerita dengan ibunya karena takut dengan ayahnya.

"Pada saat saya tahu foto-foto itu menyebar di masyarakat, saya mencoba untuk mengajak anak saya berbicara, namun dia tidak mau berbicara karena pada saat itu ada ayahnya yang masih di rumah jadi dia takut," ujarnya.

Karena sang anak yang juga memiliki kebutuhan khusus, maka sang ibu meminta bantuan dari Dinas Sosial.

"Jadi kami dari dinas sosial mencoba untuk mengajak korban berbicara mengenai apa yang dialami anak saya.

Kami mencoba membujuk dan mengajaknya pergi jauh dari rumah tersebut dan barulah dia mau bercerita secara terbuka," ujar TKSK Ilir Timur I Nurhasanah.

Kata Nurhasanah, dari cerita yang korban sampaikan kepada Nurhasanah, korban mengaku dirinya mau melakukan hal tersebut karena dirinya diiming-imingi uang oleh sang ayah.

"Jadi kalau dari pengakuan I dirinya diiming-imingi uang oleh ayahnya kalau mau mengikuti apa yang ayahnya minta," terang dia.

Dia menuturkan pernah diajak sang ayah ke daerah 36 ilir dan ternyata pada saat di sana korban juga digagahi oleh teman ayahnya.

Pada saat setelah kejadian, korban memang diberikan sejumlah uang.

Terkadang korban diberikan uang 50 ribu dan juga 100ribu.

"Korban ini dibawa pergi oleh ayahnya pada saat ibunya bekerja. Ibunya ini bekerja sebagai petugas penyapu jalan dan pergi dari jam 3.30 Wib sampai pukul 10.00 serta pada sore hari dirinya juga pergi lagi untuk menyapu jalan," ujarnya.

Menurut penuturan dari Nurhasanah, korban terakhir digagahi oleh sang ayah pada dua Minggu yang lalu.

Nurhasanah mengatakan, sebenarnya ada ketakutan jika korban dan ibunya masih berada satu rumah bersama sang ayah karena dari pengakuan Wini, suaminya kerap melakukan perbuatan kasar kepadanya.

Terpisah, Kasubdit PPA, membernarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari perkara tersebut.

"Iya benar, LP sudah kami terima pada Jumat malam kemarin," ujar Kasubdit PPA, Kompol Tri Wahyudi.

Pada 2019 lalu, seorang remaja berusia 18 tahun dipaksa untuk berhubungan badan dengan ayah kandungnya.

Pemaksaan tersebut ternyata diperintahkan suami siri remaja tersebut.

Kasus tersebut terbongkar setelah video remaja dipaksa intimi ayah kandung tersebar di aplikasi pesan WhatsApp.

Suami siri korban berinisial K kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polres Lampung Selatan menetapkan K sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum melalui WhatsApp.

K sebenarnya masih menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIA Metro.

Ia ditahan karena terjerat kasus narkoba.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan, kisah di balik video hubungan intim yang terjadi antara ayah dan anak kandungnya, tidak seperti yang beredar di masyarakat.

Awalnya, kasus dalam video tersebut diduga sang ayah memaksa anak kandungnya untuk berhubungan intim.

"Dari hasil penyelidikan Polres Lampung Selatan dan Polsek Kalianda, korban mendapatkan ancaman atau intimidasi dari suami sirinya, yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Metro karena tersandung kasus narkoba," kata Syarhan saat melakukan gelar perkara di Mapolres Lampung Selatan, Senin, 21 Januari 2019.

Syarhan mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya M (53), atas perintah K.

Dari balik penjara, K menghubungi istri sirinya untuk merekam hubungan intim dengan ayah kandungnya.

"Video ini dibuat sekitar bulan Oktober (2018) lalu, sebelum korban pergi ke Jawa."

"Korban mengaku tertekan, dan ingin memutuskan komunikasi dengan tersangka dengan pergi ke Jawa," terang Syarhan

Pada kasus remaja dipaksa intimi ayah kandung tersebut, polisi juga menemukan fakta lain.

Korban tidak hanya diperintahkan untuk berhubungan intim dengan ayah kandungnya.

Ia juga diperintahkan suami sirinya untuk melayani nafsu bejat teman si suami.

Selain itu, ia juga disuruh berhubungan badan dengan anak kandung suami sirinya.

K menyuruh korban melakukan video call, saat sedang berhubungan intim dengan orang-orang tersebut.

Namun, K meminta korban menyembunyikan ponsel, yang digunakan untuk video call.

"K memerintahkan PR merekam (video call) saat sedang berhubungan intim dengan orang lain."

"Di mana, HP yang dipakai untuk merekam disimpan dalam sebuah tas yang sudah diberi lubang, dan digantung di tempat tertentu atau hidden camera," terang Syarhan.

Belum cukup sampai di situ, korban juga mengaku dipaksa oleh K untuk melakukan video call sambil masturbasi.

Kepada polisi, korban mengaku sangat tertekan dengan semua hal yang dialaminya.

korban terpaksa melakukan itu semua karena selalu mendapat ancaman dari K.

Jika tidak mau memenuhi permintaannya, K mengancam menyebarkan rekaman video tidak senonoh yang dilakukan korban atas perintah K.

Itulah alasan korban memutuskan hubungan komunikasi dengan K dan pergi ke Jawa.

"Tersangka mengancam korban akan menyebarkan video jika tidak menuruti permintaannya."

"Tetapi, korban merasa tertekan dan memutuskan untuk tidak lagi berkomunikasi dengan tersangka. Korban pergi ke Jawa pada akhir Desember 2018 lalu," jelas Syarhan.

Itulah awal mula beredarnya video remaja dipaksa intimi ayah kandung.

Karena kesal, K menyebarkan video tak pantas itu melalui pesan berantai di WhatsApp.

Selain menetapkan K sebagai tersangka penyebar video, kata Syarhan, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini, kami baru menetapkan K sebagai tersangka."

"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut," terang mantan Kapolres Pesawaran itu.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terkait informasi dilepasnya M (53), pelaku yang diduga melakukan hubungan inses dengan anaknya, Syarhan mengatakan, itu karena tidak ada pihak keluarga yang menyampaikan tuntutan dan memberikan laporan ke polisi.

Sementara, para tokoh masyarakat meminta M pergi dari desanya.








Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2022/12/21/istri-kerja-nyapu-jalan-suami-tega-rudapaksa-anak-kandung-teman-juga-diajak-foto-syur-diviralkan?page=4





Istri Kerja Nyapu Jalan, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung, Teman Juga Diajak, Foto Syur Diviralkan Istri Kerja Nyapu Jalan, Suami Tega Rudapaksa Anak Kandung, Teman Juga Diajak, Foto Syur Diviralkan Reviewed by wongpasar grosir on 1:00 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.