Gadis di Bawah Umur Mengalami Sakit pada Kemaluannya, Ternyata Akibat Ulah Ayah Tiri di Wagir Malang
SURYAMALANG.COM, MALANG - TW (32), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang tega mencabuli anak tirinya, RA (12), saat kondisi rumah sepi.
Akibat pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, polisi telah mengamankan TW ke Polsek Wagir usai keluarga korban melaporkannya.
Menurut Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan, TW diamankan pada Selasa (10/1/2023) di rumahnya pukul 16.30 WIB.
"Kami menerima laporan jika ada kasus pencabulan di wilayah hukum Polsek Wagir, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankannya," ujar Taufik kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (12/1/2023).
Ia menyebutkan kejadian berawal pada Senin (9/1/2023), saat itu RA sedang berada di rumah bersama dengan TW. Sedangkan sang ibu sedang bekerja.
TW memanfaatkan rumah sepinya itu untuk melakukan aksi kejinya itu.
"Saat rumah sepi, pelaku menjalankan aksinya dengan meraba dan mencium korban di dalam rumahnya dengan kondisi pintu terbuka," tuturnya.
Perilaku TW saat itu sempat diketahui oleh bibi dan neneknya.
Oleh keduanya, TW diperingatkan untuk tidak macam-macam terhadap RA.
Namun, teguran dari bibi dan nenek korban itu tidak diindahkan oleh WA.
Di lain hari, TW kembali melakukan aksi bejatnya tersebut.
"Hingga suatu hari korban bercerita kepada neneknya mengalami kesakitan pada kemaluan."
"Oleh neneknya kemudian diceritakan kepada ayah kandung korban dan dilaporkan ke polisi," terang Taufik.
Petugas Polsek Wagir yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Di hadapan penyidik, TW mengakui perbuatannya tersebut.
Dirinya mengaku khilaf dan tidak bisa menahan hasratnya ketika melihat korban sendirian di rumah.
"Pelaku menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu pada saat rumah korban sepi," katanya.
Kini kasus pencabulan tersebut dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang.
Akibat perlakuannya, TW dikenakan pasal 81 Jo Pasal 76 D Sub Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
No comments: