Penyidik KPK saat memasuki kantor Dewan Jatim (Foto/anggadia)
Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penanganan dugaan suap dana hibah DPRD Jatim. Hari ini, Kamis (26/1/2023), KPK memeriksa Kepala Bappeda Provinsi Jatim Mohammad Yasin.
Selain itu, KPK juga memeriksa Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Sekretariat Daerah (Setda) Jatim Adi Sarono.
“Keduanya diperiksa untuk tersangka SHTPS (Sahat Tua P. Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, red),” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (26/1/2023).
Dia menambahkan, penyidik juga memanggil Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Imam Hidayat, Kasubid Perbendarahan I BPKAD Saiful Anam, Staf Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur Aryo Dwi Wiratno.
Kemudian, penyidik juga memanggil Hilman Zubir dari pihak swasta, Siti Hamnah yang seorang Ibu Rumah Tangga, Nur Wahidah Muslihah Ibu Rumah Tangga, Misnawi alias Gondrong dari swasta, dan Koordinator Pokmas Nurul Huda.
Masih menurut Ali, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono dan Kadis PU dan Bina Marga Jatim Edy Tambeng Widjaja turut diperiksa. Diketahui, keduanya telah dipanggil pada Rabu (25/1/2023).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur,” kata Ali.
Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat. [hen/beq]
Tas Selimut Merah |
No comments: