Pembunuhan Wanita di Banyuwangi, Bermula dari Aplikasi Kencan, Berakhir Jasad Mengapung di Sungai

 

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Sumila (56), korban pembunuhan yang jasadnya dibuang di Sungai Setail, Banyuwangi mengenal DMW (29), salah satu tersangka melalui aplikasi kencan Badoo.

Siapa sangka, perkenalan itu membawa petaka bagi korban hingga ia harus merenggang nyawa di tangan teman barunya itu.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menjelaskan, korban dan tersangka DMW berkenalan melalui aplikasi kencan pada Desember 2022.

Itu artinya, perkenalan mereka belum genap dua bulan.

Sejak pertama kali berkirim pesan melalui aplikasi pencari jodoh itu, keduanya beberapa menggelar kopi darat.

Pertemuan terakhir pekan lalu sekaligus menjadi kali terakhir bagi korban untuk hidup.

Pertemuan itu juga menggiring DMW bersama rekannya AS (26) menghuni dinginnya ruang tahanan.

Deddy mengatakan, dalam obrolannya, korban dan tersangka DMW sering berbagi cerita.

Salah satunya soal korban yang mengaku punya banyak piutang yang nilainya mencapai belasan juta.

"Dari situ tersangka membuat alibi agar bagaimana bisa menguasai harta korban," kata Deddy, Senin (23/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan, DMW dan AS adalah warga Desa/Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi.

Motif pembunuhan wanita Desa Kebaman, Kecamatan Srono itu adalah harta. Kedua tersangka, kata dia, ingin menguasai harta korban.

Kepada DMW, korban sempat bercerita bahwa ia punya piutang dengan orang Ciamis, Jawa Barat sebesar Rp 17 juta.

Korban berencana mengajak DMW untuk menagihnya. Dari sanalah awal mula pertemuan DMW dan korban yang berujung maut.

Menurut Agus, korban sempat dijemput oleh DMW di rumahnya pada Rabu (18/1/2023). Ia dijemput dengan mobil berwarna hitam.

Tersangka dan korban akhirnya bersama-sama pergi dengan tujuan ingin menagih piutang itu.

Akan tetapi, perjalanan tersebut terhalang karena korban sakit di tengah perjalanan. Ketika sampai Kabupaten Jember, lanjut Agus, korban lemas, muntah, dan diare.

Alhasil, keduanya memutuskan untuk memutar arah berbalik ke Banyuwangi.

Dalam perjalanan balik inilah DMW melancarkan rencana untuk membunuh korban.

Diam-diam, ia menghubungi tersangka AS. DMW kemudian menjemput AS untuk ikut perjalanan pulang pada Rabu malam.

"Korban sempat diajak berkeliling ke Blimbingsari dan Purwoharjo. Sampai di Purwoharjo, tersangka membeli tali tampar yang rencananya dipakai untuk mengeksekusi korban," lanjut Agus.

Tak punya kemampuan untuk melawan kedua tersangka, korban dibawa ke area persawahan di Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo.

Di sana pembunuhan terjadi. Tersangka menjerat leher korban dengan tali yang baru saja dibeli. Jeratan itu mengakibatkan korban tewas seketika.

Jenazah korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil. Dua tersangka sempat beristirahat di rumah temannya, sementara jasad korban dibiarkan di dalam kendaraan.

"Baru keesokan harinya atau Kamis (19/1/2023) malam, korban buang di sungai," lanjut Agus.

Sebelum membuang jasad itu, keduanya menjarah barang berharga korban berupa uang Rp 1,1 juta dan perhiasan yang melekat.

"Korban dibuang setelah pelaku berkeliling di Tegaldlimo. Korban dibuang di jembatan di Desa Wringinpitu sekitar pukul 23.30 WIB," lanjut dia.

Jenazah itu kemudian ditemukan oleh warga tak jauh dari lokasi pembuangan pada Jumat (20/1/2023) pagi.

Awalnya, jenazah ditemukan tanpa identitas. Informasi yang menyebar kemudian direspons oleh keluarga korban. Hingga akhirnya, sosok korban terungkap, yakni Sumila.

Jenazah korban sempat diotopsi di RSUD Blambangan. Hasil otopsi menunjukkan korban tewas salah satunya dengan bekas jejas di bagian leher.

Ditemukannya keluarga korban dan hasil otopsi menjadikan kasus penemuan mayat itu menemui titik terang.

Dengan pendalaman, polisi akhirnya menemukan petunjuk soal pelaku pembunuhan.

Deddy menyebut, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan orang meninggal.

"Dijerat dengan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP sub Pasal 364 ayat (4) KUHP.

"Ancaman tertinggi, hukuman mati atau penjara minimal seumur hidup," lanjut Deddy. 











Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2023/01/23/pembunuhan-wanita-di-banyuwangi-bermula-dari-aplikasi-kencan-berakhir-jasad-mengapung-di-sungai?page=3




Pembunuhan Wanita di Banyuwangi, Bermula dari Aplikasi Kencan, Berakhir Jasad Mengapung di Sungai Pembunuhan Wanita di Banyuwangi, Bermula dari Aplikasi Kencan, Berakhir Jasad Mengapung di Sungai Reviewed by wongpasar grosir on 2:48 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.