SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Tiga polisi yang jadi terdakwa perkara Tragedi Kanjuruhan meminta dibebaskan saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Agenda sidangnya pengajuan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tiga terdakwa itu ialah Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka didakwa Pasal 359 KUHP
Ternyata tiga terdakwa ini meminta supaya bebas dari jeratan kasus Kanjuruhan. Keinginan tersebut disampaikan AKBP Nurul Anaturoh. AKBP Nurul ialah anggota Bidang Hukum Polda Jatim yang ditunjuk sebagai kuasa hukum terdakwa.
AKBP Nurul Anaturoh mengatakan tiga terdakwa ingin bebas karena dakwaan JPU tak jelas. Tak rinci. Serta, rapuh dan meraba-raba.
“JPU dalam surat dakwaan tidak menjelaskan, merinci atau menyebut, tugas dan kewajiban yang mana dan seperti apa yang tidak dilakukan oleh terdakwa. Surat sakwaan penuntut umum rapuh dan sangat meraba-raba,” kata Nurul.
Terlebih lagi, kata dia, dakwaan JPU yang menyebut kewajiban terdakwa untuk memperhitungkan Stadion Kanjuruhan yang tertutup, dengan jumlah penonton sangat padat, dinyatakan tanpa menyampaikan dasar peraturan UU yang mengembankan kewajiban tersebut pada terdakwa.
“Dengan demikian, surat dakwaan yang demikian mengandung ketidakjelasan. Sehingga tidak memenuhi kriteria cermat dan jelas yang merupakan syarat materiil dalam menyusun dakwaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat 3 buruh B KUHAP,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, terdakwa yang merupakan anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya hanya tunduk pada peraturan UU yang berlaku, bukan pada statuta FIFA atau regulasi PSSI.
“Statuta FIFA yang diadopsi menjadi regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021 hanya sebagai ‘law of the game’ dan bukan merupakan peraturan UU atau ‘rule of law’ sehingga tidak mengikat pihak di luar PSSI dan tentu saja tidak mengikat terdakwa,” ucapnya.
“Dengan demikian seandainya benar terdapat perbuatan terdakwa yang tidak sesuai dengan regulasi keselamatan dan keamanan PSSI 2021, maka pelanggaran tersebut tidak dapat dijadikan tolok ukur sebagai perbuatan melawan hukum,” tambah Nurul.
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kuasa hukum pun memohon kepada mejelis hakim untuk berkenan menjatuhkan putusan sela. Kemudian, tidak melanjutkan perkar terdakwa. Dan membebaskan terdakwa dari tahanan.
“Surat dakwaan haruslah dinyatakan batal demi hukum, dan untuk selanjutnya sangat beralasan menurut hukum terdakwa harus dikeluarkan dari dalam rumah tahanan negara,” ujarnya.
Mejelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberi waktu kepada JPU untuk menanggapi eksepsi itu. Batas waktunya Selasa (24/1). “Akan kami beri waktu, Selasa, atas tanggapan nota keberatan, untuk itu sidang ini dinyatakan ditutup,“ pungkas Hakim Abu Achmad.
No comments: