TRIBUNJATIM.COM - Kasus ayah injak bayi 40 hari hingga tewas kembali ramai diperbincangkan.
Terutama di aplikasi Helo, kasus tersebut ramai dikomentari warganet.
Apa yang terjadi sebenarnya?
Ditelusuri TribunJatim.com, peristiwa itu rupanya terjdi di Lampung.
Pada Minggu (9/8/2020) lalu, peristiwa pembunuhan bayi 40 hari menggegerkan warga di Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung.
Seorang ayah tega menginjak bayinya hingga tewas.
Pelaku berinisial KW (20) akhirnya diringkus polisi atas perbuatannya.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung mengatakan, kronologi kejadian berawal saat pelaku ditegur istrinya karena menciumi sang bayi sambil merokok.
Tak lama ES (20) yang sedang membersihkan ikan mendengar anaknya menangis.
Saat dilihat, betapa terkejutnya ES melihat suaminya sedang mencekik bayi berumur 40 hari itu.
ES kemudian mengambil anaknya dari KW sambil memarahinya, lalu mengendongnya sambil diberi ASI.
Kemudian, tiba-tiba KW mengajak istrinya untuk berhubungan badan.
Namun, ajakan itu ditolak ES sebab ia masih dalam masa nifas.
Mendengar penolakan itu, KW pun marah hingga mereka bertengkar dengan istrinya.
“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Binsar dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020), dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
ES kemudian melindungi sang bayi dari amukan KW dengan cara membelakangi pelaku.
Namun, pelaku yang emosi masih terus berusaha memukul hingga bayi tersebut hingga mengenai kepala belakang bayi.
ES lalu melarikan diri untuk menghindari amukan suaminya sambil berteriak minta pertolongan.
Tetapi KW menarik kaki si bayi sambil tetap memukulinya.
Setelah itu, sang ibu meletakkan bayinya di lantai agar ia bisa menarik tangan pelaku KW dan menjauhkannya dari anak yang baru dilahirkannya itu.
Bayi itu kemudian berhenti menangis.
Namun wajahnya terlihat pucat dan nafas tersengal.
Akhirnya, bayi itu meninggal.
“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Binsar, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Pada 2022, kasus ibu muda dibunuh oleh teman suaminya sendiri terjadi di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dilaporkan yang menjadi korbannya bernama Melissa Dyah Wahyuni (24).
Adapun identitas pelaku pembunuhan adalah Trimo Sasmito (37).
Pelaku dan korban sama-sama tinggal Desa Karangrejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.
Motif pelaku tega membunuh karena sakit hati korban menolak diajak berhubungan intim.
Kasus ini bermula saat korban tidak pulang lagi ke rumahnya sejak 15 Agustus 2022 lalu.
Keluarga sudah berusaha mencari keberadaan korban, namun tidak membuahkan hasil.
Pada akhirnya korban berhasil ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Sungai Mbah Kamso yang terletak di perbatasan Kecamatan Ringinrejo dan Kecamatan Kandat, Senin (22/8/2022) petang.
Korban yang sudah tidak bernyawa berada dalam kondisi tertelungkup di pinggiran sungai.
Bau tak sedap juga sudah keluar dari jasad korban.
Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung membawa jasad korban untuk visum di RS Bhayangkara Kediri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha memastikan korban betul Melissa yang sebelumnya hilang.
Rizkika menyebut, korban tewas karena dibunuh.
"Iya, betul (korban pembunuhan)," katanya pada Sabtu (27/8/2022) lalu.
Belakangan terungkap, korban dibunuh oleh kerabat sekaligus tetangganya sendiri bernama Trimo Sasmito.
Pelaku berhasil ditangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif pembunuhan baru terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi kasus pada Kamis (29/9/2022) siang.
Trimo mengaku kepada petugas selama ini telah jatuh cinta kepada korban.
Padahal korban sendiri sudah memiliki seorang suami.
Pelaku dan suami korban juga sama-sama saling kenal.
Fakta tersebut dibenarkan oleh Sat Reskrim Polres Kediri, Ipda Dobi Hariyandri.
"Masih keluarga tapi keluarga jauh. Karena itu mungkin sama suami korban bisa jadi juga berteman," kata dia.
Dobi melanjutkan, rasa cinta yang dipendam pelaku membuat dirinya berani untuk mengajak korban berhubungan intim.
Korban yang mendengar ajakan pelaku lantas menolaknya.
Hal tersebut membuat pelaku sakit hati dan mencekik leher hingga korban tewas.
"Itu awalnya diajak berhubungan badan, tapi korban menolak. Karena menolak itu akhirnya terjadilah pembunuhan tersebut." tandas Dobi.
Kini Trimo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Ia dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
No comments: