Istri di Aceh Syok Tetangga Masuk Kamar Tanpa Busana, 1 Benda Ditinggal: Biru, Gelagat Aneh di Dapur
Wanita 29 tahun itu awalnya tidur terlelap, akhirnya syok bukan main ketika menyadari ada pria lain di kamar.
Pria itu dirasa bukan suaminya, sontak wanita ini langsung berteriak.
Pelecehan akhirnya dilakukan oleh pelaku yang ternyata tetangga wanita itu sendiri.
Anehnya, ada gelagat yang ia lakukan sebelum nekat membuka kamar si wanita.
Istri orang di Ibukota Provinsi Aceh itu mengalami kejadian pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Kejadian ini menimpa Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 29 tahun menjadi korban pelecehan oleh pelaku berinisial A (27).
A yang notabene lebih muda dari Istri orang itupun nekat dan berusaha untuk merudapaksa korban.
Peristiwa ini dialami ketika suami korban tak terlihat ada di dalam rumah.
Kini, pelaku sudah mendapat ganjaran setimpal yakni hukuman oleh Pengadilan.
Peristiwa terjadi di rumah korban di Gampong Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu nekat masuk dengan membobol pintu rumah korban pada tengah malam.
Sebelum masuk ke kamar korban, pelaku memperlihatkan gelagat yang aneh.
Sebab pelaku malah sengaja melepaskan semua pakaiannya sudah sejak dirinya membobol dapur.
Gelagat aneh pelaku di dapur itu ternyata karena ia melepaskan seluruh pakaiannya di dapur rumah tersebut
Setelah itu, pelaku langsung masuk ke kamar korban dan melancarakan aksinya.
Aksi pelecehan tersebut dilakukan tanpa memandang situasi.
Saat itu korban padahal sedang terlelap tidur.
Korban yang terkejut dengan perbuatan pelaku kemudian berteriak, membuat pelaku langsung kabur.
Namun ternyata korban yang panik malah meninggalkan satu buah benda yang kemudian jadi petunjuk penting polisi.
Sebuah baju biru akhirnya menjadi petunjuk bagi polisi saat memeriksanya.
Korban mengenali baju tersebut, sebab pada sore hari sebelum kejadian pelaku mengenakan baju tersebut.
Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor 2/JN/2023/MS.Bna yang dibacakan pada Kamis (9/3/2023).
Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, H Saifullah Abbas menyatakan terdakwa Aguswandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah pelecehan seksual.
Hal itu sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
“Menjatuhkan uqubat terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 32 bulan (2,8 tahun),” bunyi putusan tersebut.
Dalam sidang yang berlangsung terungkap bagaimana detik-detik pelaku melancarkan aksi pelecehan tersebut kepada korban.
Adapun kronologis kejadian bermula pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu, terdakwa Aguswandi masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu dapur.
Setelah berhasil masuk, terdakwa langsung membuka baju kaos dan celana jeans yang dikenakannya.
Lalu ianya masuk ke dalam kamar mandi dan membuka celana dalam.
Kemudian terdakwa langsung melakukan aksi bejatnya itu.
Tiba - tiba korban terkejut dan terbangun dari tidurnya, lalu terdakwa langsung menuntup mulut lorban dengan menggunakan tangan kiri dengan mengatakan “jangan berteriak”.
Tiba-tiba anak korban terbangun hingga membuat terdakwa panik dan tidak jadi merudapaksa korban.
Kemudian terdakwa langsung keluar dari kamar dan melarikan diri dari pintu belakang rumah korban.
Namun baju terdakwa berwarna biru tertinggal di rumah korban.
Korban mengenai baju biru yang ditemukan itu, sebab pada sore harinya sekira pukul 16.00 Wib, korban ada bertemu dengan terdakwa yang memakai baju biru tersebut.
Kejadian tersebut membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.
Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah hanya sekitar 10 meter.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan terdapat luka lecet pada wajah diatas bibir sisi kanan, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban dan memerlukan perawatan luka ringan.
Pelaku baru berhasil ditangkap di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Lampulo setelah dua bulan pencarian.
Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum Negara.
Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
No comments: