Bocah 13 Tahun di Trenggalek Melahirkan, Keluarga Bereaksi Soal Rencana Dinsos Fasilitasi Adopsi

 

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Trenggalek bertindak cepat saat mendapatkan laporan adanya seorang anak berumur 13 tahun berinisial AY di Kecamatan Kampak yang melahirkan seorang bayi tanpa diketahui siapa yang menghamilinya.

Plt Kepala Dinsos P3A Trenggalek, Ratna Sulistyowati mengatakan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) telah mengambil sejumlah langkah baik untuk AY maupun bayinya.

"Yang pertama kami memberikan pelayanan pendampingan hukum untuk pelaporan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Trenggalek oleh LBH Muhammadiyah," kata Ratna, Senin (17/4/2023).

P2TP2A juga memberikan layanan rehabilitasi kesehatan dari Bidan Desa setempat baik untuk AY maupun bayinya. Selain kesehatan secara fisik, petugas juga memberi perhatian terhadap kesehatan psikis AY.

"Pasti kita berikan trauma healing dengan pendampingan oleh tim psikolog kami, mulai dari korban masih sangat trauma belum bisa diajak komunikasi dengan baik," jelas Ratna.

Menurut Ratna, proses trauma healing ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, prosesnya membutuhkan waktu yang lama.

Terlebih lagi kasus trauma pada anak penanganannya akan lebih sulit dibandingkan orang dewasa.

"Pemeriksaan lanjutan kita lakukan di Pusat Krisis Terpadu (PKT) RS dr. Soedomo termasuk pelayanan pemeriksaan oleh psikiater," jelas Ratna.

P2TP2A juga akan memberikan pelayanan pendampingan melalui pekerja sosial untuk persiapan adopsi bagi bayi yang bersangkutan.

"Ini dilakukan untuk memastikan proses sesuai ketentuan yang berlaku termasuk pengurusan akta kelahiran bagi bayi serta memastikan yang bersangkutan memiliki kartu BPJS yang aktif," tambah Ratna.

Sementara itu pelapor yang juga bibi korban dari pihak ayah korban, IN mengatakan secara pribadi ia tidak keberatan jika bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut diadopsi oleh orang lain.

Terlebih lagi IN sudah berbicara langsung dengan warga Desa/Kecamatan Gandusari yang berniat untuk mengadopsi bayi tersebut.

"Saya juga melihat keponakan saya ini masih punya masa depan panjang. Jika memang harus mengurus bayi tentu saja akan berdampak pada prestasinya di sekolah," ucap IN.

Hanya saja ia menyayangkan proses pengambilan bayi yang terkesan asal-asalan dan terburu-buru tanpa melalui proses hukum yang jelas.

"Kalau saya ikhlas, orangnya juga berkecukupan secara ekonomi, hanya bisa menyarankan status adopsinya sesuai hukum," tambah IN.

Senada, penasihat hukum IN, Irfan Firdianto mengatakan proses adopsi anak memang harus melalui proses peradilan, jika tidak maka hal tersebut ilegal.

"Apalagi dalam surat perjanjian tersebut tertulis ada uang bertuliskan bentuk tali asih sebesar Rp 5 juta. Hal itu patut dijelaskan, apakah memang bentuk suka rela dari orang yang mengadopsi ataukah pihak dari ibu asuh korban yang memasang harga," ucap Irfan.

Jika memang uang tersebut diberikan secara sukarela dan benar-benar sebagai bentuk tali asih maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

"Namun jika ada permintaan uang dengan nilai sekian dari keluarga ibu asuh korban, maka bisa masuk human trafficking," pungkasnya













Sumber : https://jatim.tribunnews.com/2023/04/18/bocah-13-tahun-di-trenggalek-melahirkan-keluarga-bereaksi-soal-rencana-dinsos-fasilitasi-adopsi?page=2




Bocah 13 Tahun di Trenggalek Melahirkan, Keluarga Bereaksi Soal Rencana Dinsos Fasilitasi Adopsi Bocah 13 Tahun di Trenggalek Melahirkan, Keluarga Bereaksi Soal Rencana Dinsos Fasilitasi Adopsi Reviewed by wongpasar grosir on 10:52 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.