Nasib Pria Madura Jadi Selingkuhan Istri Orang, Nyawa Melayang karena Celurit, Diperingati Tapi Cuek
TRIBUNJATIM.COM - Seorang pria Madura bernasib tragis karena jadi selingkuhan istri orang.
Pria Madura yang selingkuh dengan istri orang itu bernama Fauzi (32).
Fauzi, warga Sumenep, Pulau Madura tewas setelah dianiaya tiga orang.
Kini, Polres Pamekasan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka tewasnya Fauzi, Senin (19/6/2023).
Fauzi tewas saat ketahuan memasuki rumah seorang perempuan di Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan, Sabtu (17/6/2023) lalu.
Fauzi yang juga warga Dusun Lebek, Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, meninggal akibat dianiaya dan akhirnya disabet dengan senjata tajam yakni celurit beberapa kali.
Sebelumnya, korban dipergoki bersembunyi di dalam lemari saat warga menggeledah rumah perempuan kenalannya.
Ketiga tersangka yang ditangkap adalah JH (38), warga Dusun Song-Lesong, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan; ABR (48) dan JK (45), keduanya warga Dusun Bungur, Desa Tampojung Pregi, Kecamatan Waru, Pamekasan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya jaket warna gelap, sebuah celurit berukuran 50 cm, gagang kayu warna coklat dan gagang diikat tali warna putih
Kemudian barang bukti milik korban berupa sepeda motor Honda Beat warna putih, ponsel merek Oppo biru dan jaket kain gelap.
“Dari hasil pemeriksaan sementara dan didukung keterangan sejumlah saksi, kasus pembunuhan ini berlatar belakang perselingkuhan. Korban dianiaya dan dibunuh, lantaran menjalin hubungan dengan seorang wanita MZ, yang sudah punya suami dan anak,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Satria Permana didampingi Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto, kepada sejumlah wartawan, Senin (19/6/2023).
Kapolres mengatakan, tersangka ABR dan JH diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
Sedang tersangka JK diancam hukuman 15 tahun.
Dari keterangan yang didapatkan polisi, selama ini korban sering berkunjung ke rumah MZ
Kebetulan sejak setahun ini suami MZ bekerja sebagai menjadi TKI di Malaysia.
Karena begitu seringnya korban menemui MZ, keluarga MZ dan tetangga sekitar sudah memperingatkan agar jangan mengganggu istri orang.
Namun saran dan peringatan itu sepertinya tidak dihiraukan oleh korban.
Sebelum peristiwa pembunuhan, Sabtu (17/6/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, MZ menghubungi korban agar datang ke rumahnya.
MZ minta tolong mencarikan orang pintar, agar menangkap pencuri ayam miliknya yang belakangan ini sering beraksi di rumahnya.
Ketika korban tiba di rumah MZ, pintu rumah yang semula terbuka kemudian tertutup dan tidak diketahui apa yang dibicarakan.
Karuan keluarga suami MZ dan tetangga sekitar curiga karena pintu rumah MZ ditutup.
Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka ABR dan JH datang dan menggedor pintu rumah MZ.
Kemudian MZ membuka pintu dan menanyakan ada keperluan apa
Sementara mendengar orang datang, MZ terlebih dahulu meminta korban bersembunyi di dalam lemari kamarnya.
“Saya ke sini ingin mencari seorang laki-laki yang tadi masuk ke rumah. Di mana sekarang, tolong suruh ke luar,” kata tersangka ABR.
Namun MZ tidak memberitahu.
Sehingga ABR dan JH menggeledah seisi rumah dan menemukan korban berada di dalam lemari dalam kondisi setengah telanjang dan mengenakan sarung.
Selanjutnya tersangka JH menarik korban keluar dari lemari dan dibawa ke halaman rumah.
Saat itu, tersangka ABR menampar wajah korban berulang-ulang hingga memar.
Namun korban hanya menunduk tidak berani melawan.
Kemudian ABR membawa korban ke rumah MR, tokoh masyarakat, dan meminta korban tidak pergi ke mana-mana, karena ABR dan JH hendak shalat Dhuhur di masjid di kampung itu.
Namun sebelumnya, korban pamit kepada tersangka JH hendak ke kamar mandi, yang terletak di sebelah timur rumah MZ.
Sementara usai shalat Dhuhur, tersangka ABR dan JH pulang ke rumahnya.
Namun kemudian tersangka JK yang merupakan saudara suami MZ datang dengan memegang celurit datang ke rumah MZ lalu mencari keberadaan korban yang masih berada di kamar mandi.
Dan tanpa banyak tanya, JK mengayunkan celuritnya ke arah korban namun meleset, lantaran korban berusaha menghindar sambil berlari.
Tetapi JK kian kalap dan mengejar korban hingga tersusul lalu ditebas hingga korban tersungkur.
“Pengakuan JK, menebas tubuh korban dengan clurit sebanyak 8 kali,” kata kapolres.
Di hadapan kapolres, JK mengaku terpaksa menyabetkan celuritnya ke tubuh korban lantaran korban mengganggu istri saudaranya, yang kini mencari nafkah di Malaysia.
“Waktu itu saya lupa diri, karena tidak terima orang itu masuk ke rumah istri saudara saya.
Saya mohon maaf, saya menyesal telah membunuh orang itu,” kata tersangka JK.
Pada 2022 lalu, BH (31), warga Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur ditangkap atas dugaan kasus pembunuhan.
Korban adalah YS, warga Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari yang tak lain suami dari selingkuhan BH.
Pembunuhan terjadi di rumah kontrakan YS di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondosowo pada Rabu (30/11/2022).
Dari hasil penyelidikan polisi, BH diketahui menjalin hubungan asmara dengan istri YS sejak Januari 2022.
Kasus tersebut berawal saat pelaku mendatangi rumah kontrakan selingkuhannya
Tanpa mereka sadari, BH yang bekerja sebagai pengemudi ojek online pulang ke rumah pada pukul 14.20 WIB.
Betapa terkejutnya YS saat pulang mendapati istrinya dan BH berduaan di dalam kamar.
YS pun bertengkar hebat dengan sang istri, bahkan ia sempat memukuli istrinya.
Tak tega melihat kekasihnya dipukuli sang suami, BH pun mengeluarkan pisau lipat yang diletakkaan di dalam tas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko saat konferensi pers, Kamis (1/12/2022).
"Saat itu juga tersangka BH mengambil pisau lipat yang diletakkan di dalam tasnya (dibawa dari rumahnya) yang pada saat itu tas dicantolkan di dinding kamar selanjutnya tersangka keluar kamar untuk membuka pisau lipat tersebut," jelas dia.
Saat melihat selingkuhan istrinya keluar kamar, korban berinisiatif mengejar BH untuk memukulnya.
Namun di saat bersamaan, YS menusukkan pisau lipat ke tubuh suami selingkuhannya sebanyak tujuh kali.
Saat ditusuk, korban terdorong sekitar 3-4 meter ke arah kamar mandi.
Korban pun jatuh tertelungkup di kamar mandi dengan kondisi bersimbah darah.
Korban terluka di rongga dada kiri, sebelah kiri puting, rongga dada kiri sebelah kanan puting, rongga dada kanan di bawah puting, rongga perut sebelah kiri bawah, lengan kanan bagian dalam, lengan kiri bagian dalam, dan depan rongga dada kiri depan ketiak
Dari hasil olah TKP, polisi telah mengamankan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara.
Di antaranya hlem, handphone, motor, sandal serta baju korban.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak 17 buah," tukasnya.
Akibat perbuatan, lanjut Kapolres Bondowoso, pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama lamanya 20 tahun," tegasnya.
No comments: