PEMBACOKAN DI SURABAYA - Petugas membawa jasad Hasan (37), seorang kuli bangunan yang tewas dibacok orang tak dikenal saat berjalan melintasi gang permukiman padat kawasan Jalan Wonokusumo Jaya Baru Gang 2, Pegirian, Semampir, Surabaya, pada Rabu (29/4/2026) pagi. Kini, Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap pelaku HK dan mengungkap hasil penyelidikan.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Hasil autopsi terhadap Hasan (37), seorang kuli bangunan yang tewas di Jalan Wonokusumo Jaya Baru Gang 2, Pegirian, Semampir, Surabaya, mengungkap fakta mengerikan terkait kekejaman pelaku HK (44).
Tersangka yang merupakan suami sah dari istri yang diduga berselingkuh dengan korban, nekat melakukan aksi pembunuhan berencana pada Rabu (29/4/2026) pagi, setelah terbakar emosi akibat melihat foto sang istri tidur bersama korban di aplikasi TikTok.
Berdasarkan pemeriksaan medis, korban tewas seketika di lokasi kejadian dengan kondisi organ vital yang mengalami kerusakan parah akibat sabetan celurit secara membabi buta.
Motif Cemburu di Balik Pembunuhan Berencana
Kanit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Ipda Yudha Sukmana Putra, mengungkapkan pelaku HK (44) telah merencanakan aksi penganiayaan terhadap korban, Hasan, hingga meninggal dunia karena dipicu permasalahan pribadi.
Pelaku diduga gelap mata setelah menemukan bukti berupa foto perselingkuhan istrinya dengan korban.
Berbekal temuan itu, pelaku meminta bantuan temannya untuk diantar mencari keberadaan korban ke Kota Surabaya.
"Karena dari rasa cemburu, karena istri pelaku telah diketahui telah berselingkuh dengan korban. Jadi itu yang menjadikan motif dasar untuk menghabisi korban," ujar Ipda Yudha di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa (5/5/2026).
Peran Pelaku dan Daftar DPO
Meskipun HK merupakan sosok utama dan otak dalam aksi tersebut, ia mengajak tiga rekannya yang berinisial SR, S, dan I dalam pelaksanaan aksinya.
Saat ini, ketiga orang tersebut masih diburu dan profil mereka telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yudha menjelaskan, ketiga rekan HK tersebut diajak untuk membantu berjaga-jaga guna mengantisipasi perlawanan korban atau kemungkinan adanya bala bantuan.
"H eksekutor dan otak pelaku, menyabet membabi buta, pada paha kaki kanan, punggung belakang, badan, dan lainnya. SR, S, dan I hanya berjaga-jaga mengantisipasi jika ada teman korban mau membalas atau membantu," jelasnya.
Hasil Autopsi dan Kekejaman Pelaku
Korban tewas seketika akibat luka sobek pada bagian punggung yang menembus kulit terdalam hingga merobek organ paru-paru.
Luka fatal tersebut disebabkan oleh senjata tajam jenis celurit sepanjang 25 sentimeter.
"Sebab kematian, ada luka bacok pada punggung kanan yang menembus jaringan paru dan pembuluh darah," ungkap Yudha.
Selain luka fatal tersebut, hasil autopsi mencatat adanya banyak luka robek majemuk pada punggung, anggota gerak atas, tungkai kanan, perut, pinggang kanan, dan dahi kiri.
Pemeriksaan medis juga menemukan luka patah tulang pada iga ke-4, sebagian tulang iga ke-5 bagian kiri, serta tulang punggung ke-5 dan ke-9.
"Ada luka tembus pada kedua jantung, lambung, hati, limpa, akibat sajam," tambahnya.
Kronologi Pengintaian dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Muhammad Prasetyo, menambahkan rasa sakit hati pelaku bermula saat ia tidak sengaja scrolling tayangan TikTok di sebuah warung kopi.
Kala itu, HK melihat foto istrinya sedang bersama korban.
"Yang bersangkutan hendak melihat TikTok saat itu. Saat membuka layar ponsel, ternyata ada foto istrinya dengan seorang pria," kata Prasetyo.
Sejak Selasa (28/4/2026), pelaku mulai mengintai korban yang bekerja sebagai kuli bangunan di Jalan Sidotopo Sekolahan Gang VIII dan mengikutinya, hingga ke rumah kerabat korban di Jalan Wonokusumo Jaya Baru II.
"Tersangka sakit hati saat itu. Lalu dia keluar pada malam harinya ke sekitar lokasi mencari informasi lagi. Saat itu, pelaku sudah membawa senjata tajam," jelas Prasetyo.
Pada hari kejadian, Rabu (29/4/2026), pelaku bersama ketiga temannya melakukan aksi tersebut setelah sebelumnya menyuruh rekannya berinisial S untuk turut membawa senjata tajam demi berjaga-jaga.
"Tersangka juga menyuruh temannya berinisial S untuk membawa sajam buat jaga-jaga kalau korban melawan," tuturnya.
Pelaku kemudian menunggu di pinggir jalan gang dekat lintasan rel kereta api sejak pukul 07.00 WIB dan langsung menyerang korban secara membabi buta saat korban melintas pada pukul 07.30 WIB.
Proses Hukum dan Kesedihan Keluarga
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa celurit gagang kayu, satu unit motor Honda Vario L-4247-YK, serta pakaian pelaku dan korban.
Di lokasi kejadian, petugas juga mengamankan termos berisi kopi, sarung penutup celurit, dan topi.
"Modus operandi, pelaku menganiaya korban sampai MD dengan sebilah celurit," tegas Yudha.
Atas perbuatannya, HK dijerat Pasal 459 KUHP, Pasal 458 Ayat 1A, atau Pasal 467 Ayat 3, atau Pasal 469 Ayat 2 UU No 1 tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dan penganiayaan berat.
"Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun," pungkasnya.
Sementara itu, kakak kandung korban, Hotimah (43), menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan warga, Hotimah mendengar informasi jumlah pelaku yang berbeda-beda, namun ia berharap hukum tetap ditegakkan.
"Ya pasrah pak, bingung. Sudah takdir adikku. Nasib dia," ucap Hotimah.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sarah Elnyora Rumaropen
No comments: