Sudah dua hari ini, Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Kebalen, Jalan Zaenal Zakse, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang telah ditertibkan.
Penertiban itu dilakukan guna mengembalikan lagi fungsi jalan raya yang kini digunakan oleh pedagang hingga membuat kemacetan.
Akibatnya, ruas jalan menyempit, arus lalu lintas tersendat, hingga sampah menumpuk di badan jalan.
Padahal Pemerintah Kota Malang sudah memberikan kelonggaran batas waktu bagi para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut, yakni mulai pukul 00.00 sampai 06.00 WIB.
Akan tetapi, masih banyak pedagang yang nekat berjualan dengan memakan badan jalan hingga menganggu arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, pun mendukung adanya penertiban PKL di kawasan Pasar Kebalen.
Ia menegaskan, penataan dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan umum tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat.
"Jalan umum harus kembali pada fungsinya agar masyarakat merasa aman dan nyaman."
"Kami bersama Forkopimda mengedepankan pendekatan persuasif serta solusi jangka panjang melalui penataan lapak, pengaturan lalu lintas, dan pengelolaan kawasan pasar," kata Putu Kholis Aryana kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kehadiran aparat kepolisian di kawasan pasar bukan sekadar melakukan pengamanan, tetapi juga menjaga stabilitas kamtibmas serta memastikan fasilitas umum tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Ia menyebut, kawasan pasar merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang harus tetap aman dan tertib bagi pedagang maupun pembeli.
"Polisi juga melakukan pengaturan arus lalu lintas, mencegah potensi premanisme, dan membangun komunikasi antara pemerintah daerah dengan pedagang," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan penataan dilakukan setelah banyaknya keluhan masyarakat terkait kemacetan yang dipicu aktivitas perdagangan di badan jalan.
Sebagai langkah awal, Pemkot Malang menerapkan pembatasan jam operasional PKL mulai pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB.
Selain itu, pedagang resmi diminta kembali berjualan di area dalam pasar.
Sedangkan PKL non resmi disiapkan relokasi menuju Pasar Induk Gadang (PIG).
"Selama ini badan jalan dipakai untuk berdagang karena dianggap lebih strategis dan mudah dijangkau pembeli," jelas Wahyu Hidayat.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 600 hingga 640 PKL yang beraktivitas di sepanjang kawasan Pasar Kebalen.
Dalam sidak yang telah dilakukan, Forkopimda juga menyoroti belum terealisasinya pemasangan barrier pembatas jalan.
Hal itu dinilai menjadi salah satu kendala utama sterilisasi kawasan pasar, terutama dari arah Cukam hingga kawasan Klenteng.
Akibat belum adanya barrier, petugas gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan Dishub masih mengandalkan imbauan persuasif yang dinilai belum cukup efektif mencegah pedagang kembali meluber ke badan jalan.
Karena itu, koordinasi lintas instansi akan diperkuat agar pemasangan barrier, penataan lapak, hingga sosialisasi kepada paguyuban pedagang segera direalisasikan.
Pemkot Malang bersama Polresta Malang Kota memastikan penataan Pasar Kebalen dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan demi menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, aman, bersih, sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
No comments: