Perempuan Penjual Roti di Surabaya Nekat Edarkan Sabu dan Ekstasi Lagi

 

Residivis Narkoba Asal Banyuurip Kembali Dibekuk (Foto: Istimewa)

Surabaya - Seorang perempuan asal Banyuurip, Surabaya, kembali berurusan dengan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi. Padahal, wanita tersebut diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada 2023.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan tersangka berinisial FR (40), warga Banyuurip, kembali terlibat dalam peredaran narkoba demi mendapatkan penghasilan tambahan.


"Pelaku pernah dipenjara kasus narkoba dan bebas pada tahun 2023 tak membuat jera wanita di Surabaya ini. Dia kembali nekat berbisnis barang terlarang dua jenis sekaligus mendapatkan uang tambahan. Pekerjaan sebagai penjual roti dirasa kurang, hingga pengedar menjadi salah satu pilihan," kata Dodi dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).


Dodi menjelaskan, FR mengaku mulai mengedarkan sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria berinisial P yang diduga menjadi pemasok narkoba. Aksi pertamanya berjalan lancar, namun pada transaksi kedua ia berhasil ditangkap polisi.



FR diamankan pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.


"Pengakuan pelaku, mulai mengedarkan narkotika sabu dan ekstasi sejak awal April 2026 setelah berkenalan dengan seorang pria inisial P yang disebut pemasok barang," ujarnya.



Barang bukti penangkapan penjual roti di Surabaya, 96 gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi (Foto: Istimewa)

Menurut Dodi, setelah menerima sabu dari P, tersangka terlebih dahulu menyisihkan sebagian kecil untuk dikonsumsi sendiri. Sisanya kemudian dijual sesuai pesanan pembeli. Sementara itu, ekstasi dijual secara eceran per butir.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa sembilan kantong plastik klip berisi sabu dengan berat total 96,884 gram, 10 butir ekstasi merek Heineken seberat 4,274 gram, empat potongan sedotan, dua bendel plastik klip, satu plastik pembungkus sabu berwarna hitam, satu timbangan elektrik, serta satu unit telepon genggam.


"Tersangka membeli sabu dan Extacy dari P, pada Rabu 3 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, dan bertemu di Jalan Raya daerah Ketapang, Sampang, Madura," imbuh Dodi.


Pada transaksi tersebut, lanjut Dodi, FR membeli satu ons sabu seharga Rp55 juta dan 10 butir ekstasi Heineken dengan total harga Rp2,5 juta atau Rp250 ribu per butir. Dari satu ons sabu tersebut, tersangka mengambil sedikit untuk digunakan sendiri, sedangkan sisanya diedarkan kepada pembeli.


FR juga mengaku menjual sabu sesuai pesanan dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per gram. Sementara dari penjualan setiap butir ekstasi, ia memperoleh keuntungan sekitar Rp50 ribu.

"FR ini membeli sabu dari P sudah dua kali, pertama awal bulan April 2026, untuk pembelian kedua, sabu dan Extacy sebelum diamankan. Barang-barang tersebut belum dibayar keseluruhan karena ada kesepakatan barang laku baru dibayar," imbuhnya.


Dodi menambahkan, tersangka mengaku nekat kembali mengedarkan narkoba karena tergiur keuntungan yang diperoleh. Uang hasil penjualan rencananya akan digunakan sebagai tambahan biaya untuk membeli rumah, lantaran penghasilannya sebagai penjual roti dinilai tidak mencukupi.

Penulis; Praditya Fauzi Rahman
Sumber; https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8580761/perempuan-penjual-roti-di-surabaya-nekat-edarkan-sabu-dan-ekstasi-lagi





Perempuan Penjual Roti di Surabaya Nekat Edarkan Sabu dan Ekstasi Lagi Perempuan Penjual Roti di Surabaya Nekat Edarkan Sabu dan Ekstasi Lagi Reviewed by wongpasar grosir on 1:10 PM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.