Mengemudikan Truk Tronton Usai Konsumsi Sabu, Sopir Asal Ciamis Jadi Tersangka di Jombang

 


Sopir truk tronton berinisial AF (31) asal Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika setelah diamankan saat mengemudikan kendaraan berat dalam pemeriksaan razia lalu lintas di Jalan Cempaka, Kabupaten Jombang, Selasa (11/8/2026).

AF diamankan oleh anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jombang saat menjalani pemeriksaan dalam razia. Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan dugaan keterlibatan AF dalam penyalahgunaan narkotika yang kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Bowo Trikuncoro mengatakan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram. Barang tersebut ditemukan dalam kemasan kertas cokelat.

Selain itu, polisi juga menyita satu pipet kaca bekas pakai dengan berat kotor 1,37 gram, satu perangkat alat hisap atau bong, serta satu unit telepon seluler merek Realme berwarna biru.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres Jombang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Kami tengah mendalami asal-usul barang bukti tersebut serta jaringan yang mungkin terkait,” ujar Bowo, Jumat (14/8/2026).

Bowo menjelaskan, AF merupakan warga Desa Ciparigi, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul narkotika yang ditemukan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Bowo mengingatkan para pengemudi kendaraan bermotor, khususnya pengemudi kendaraan berat seperti truk tronton, agar tidak menggunakan narkotika karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan bermotor agar selalu menjaga kondisi fisik dengan cara yang sehat tanpa harus mengonsumsi narkotika,” katanya.

Menurut Bowo, penggunaan narkotika saat mengemudikan kendaraan dapat meningkatkan risiko kecelakaan karena dapat memengaruhi kondisi fisik dan kemampuan pengemudi dalam berkendara.

Polres Jombang, lanjut dia, akan terus melakukan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.


Cek SPREI KINTAKUN 120 X 200 ADELINA T25 (Single Size) dengan harga Rp128.000. Dapatkan di Shopee sekarang!

SUMBER: https://beritajatim.com/mengemudikan-truk-tronton-usai-konsumsi-sabu-sopir-asal-ciamis-jadi-tersangka-di-jombang
SPREI MY LOVE 180 X 200 ZELITH


Baca Juga : 

Mengemudikan Truk Tronton Usai Konsumsi Sabu, Sopir Asal Ciamis Jadi Tersangka di Jombang Mengemudikan Truk Tronton Usai Konsumsi Sabu, Sopir Asal Ciamis Jadi Tersangka di Jombang Reviewed by wongpasar grosir on 8:57 AM Rating: 5

No comments:

Powered by Blogger.